-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    KTP-el vs IKD: Mana yang Lebih Praktis di Era Digital?

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 26 September 2024, September 26, 2024 WIB Last Updated 2024-09-25T17:25:54Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    JAKARTA - Di era digital yang serba cepat, teknologi terus memudahkan kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal administrasi kependudukan. Kini, inovasi dari Ditjen Dukcapil menjadi sorotan: Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Meski KTP-el sudah lama menjadi andalan warga Indonesia, IKD hadir sebagai opsi yang lebih praktis dan modern. Lalu, mana yang lebih mudah dan efisien?


    KTP-el: Kartu tangible yang terus berkembang

    KTP-el, sejak diluncurkan, telah menjadi standar identifikasi bagi setiap warga negara Indonesia. Dibekali dengan chip yang mampu menyimpan data biometrik. Namun, walaupun KTP-el sudah cukup handal, penggunaannya masih terbatas sebagai kartu fisik (tangible). Kartu ini tidak bisa digunakan untuk pelayanan publik digital yang sifatnya intangible. 


    Begitupun jika KTP-el rusak atau hilang, masyarakat perlu mengurus penggantian di kantor Dukcapil. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah ada solusi yang lebih praktis?


    IKD: Identitas dalam genggaman

    Jawabannya hadir dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dirancang untuk mempermudah akses data kependudukan melalui telepon selular. Dengan IKD, seluruh informasi yang ada di KTP-el dapat diakses secara digital melalui aplikasi. Bayangkan, kini Anda bisa membawa "KTP" Anda tanpa harus menyelipkan kartu fisik tadi di dompet. Hanya dengan ponsel, seluruh data diri sudah siap digunakan kapan pun dibutuhkan.


    "IKD tidak hanya menggantikan KTP-el, tetapi juga menjadi solusi praktis di era modern. Tidak perlu takut KTP hilang, tidak perlu bawa dompet, cukup buka aplikasi," demikian penjelasan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam berbagai kesempatan.


    Keunggulan IKD terletak pada kepraktisan dan kemudahan akses. Proses perekaman data dilakukan sekali saat pembuatan KTP-el, dan setelah itu, pengguna bisa langsung mengunduh aplikasi IKD. Data yang sudah ada pada sistem kependudukan dapat diakses langsung di ponsel, sehingga masyarakat tidak perlu membawa KTP fisik ke mana-mana. IKD memungkinkan kita bergerak lebih fleksibel.


    IKD juga dilengkapi dengan sistem keamanan yang tinggi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir soal keamanan data. Aplikasi ini menggunakan enkripsi dan verifikasi biometrik untuk memastikan bahwa data hanya bisa diakses oleh pemiliknya.


    Perbandingan Langsung: KTP-el vs IKD


    KTP-el

    Bentuk: Kartu fisik

    Kehilangan/Penggantian: Jika hilang atau rusak, perlu penggantian di Dukcapil.

    Aksesibilitas: Harus dibawa secara fisik ke mana-mana

    Keamanan: Chip biometrik

    Praktis: Memerlukan tempat penyimpanan (dompet) dan rentan lupa atau hilang.


    Identitas Kependudukan Digital (IKD)

    Bentuk: Aplikasi di ponsel

    Kehilangan/Penggantian: Tidak perlu khawatir hilang, cukup instal ulang aplikasi di perangkat baru.

    Aksesibilitas: Dapat diakses kapan saja melalui ponsel, tanpa perlu membawa kartu fisik.

    Keamanan: Menggunakan enkripsi digital dan verifikasi biometrik

    Praktis: Sangat praktis, hanya membutuhkan ponsel, lebih ringan dan mudah diakses.


    Tertarik mencoba IKD? Pastikan ponsel Anda terhubung ke internet, unduh aplikasi IKD, dan rasakan kemudahan akses data kependudukan hanya dengan sekali klik! Dukcapil.

    Puspen Kemendagri 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini