-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Dukung Program UHC Tanah Datar Sehat Mereka Berobat, Dukcapil Tanah Datar Minta Penduduk 16 Tahun Keatas Segera Rekam KTP-el

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 20 September 2024, September 20, 2024 WIB Last Updated 2024-09-20T04:41:05Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    TANAH DATAR _ Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dibawah kepemimpinan Bupati Eka Putra, SE, MM mencapai target program Universal Health Coverage (UHC) sebesar 95,96 % dari jumlah penduduk Kabupaten Tanah Datar membawa kabar baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang menderita sakit dan butuh perawatan di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 


    Pelayanan program UHC ini tidak hanya bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah, tapi juga bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan Mandiri meskipun telah menunggak pembayaran. Dengan program UHC ini, setiap masyarakat yang sakit akan dilayani secara gratis tanpa dipungut biaya, bahkan tunggakan pembayaran tagihan BPJS yang bersangkutan, akan dibayarkan melalui bantuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanah Datar.


    Salah satu syarat mendapatkan layanan Kesehatan tersebut adalah penduduk yang bersangkutan harus memiliki KTP-el Kabupaten Tanah Datar. Untuk mendukung program tersebut, Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar Kembali mengingatkan dan meminta seluruh masyarakat yang telah berusia 16 tahun keatas agar segera rekam KTP-el sehingga Ketika masyarakat tiba-tiba sakit, tidak terkendala dalam mengakses layanan Kesehatan UHC dimaksud. Berdasarkan keterangan Kadis. Dukcapil, Armen Yudi, saat ini masih terdapat sekitar 5.140 Wajib KTP s/d 31 Desember 2024 yang belum melakukan perekaman KTP-el.


    "Dalam mensukseskan program UHC ini, kami Kembali menghimbau penduduk kami yang telah berusia 17 tahun agar segera rekam KTP-el. Bahkan saat ini perekaman KTP-el sudah bisa dilakukan Ketika penduduk telah genap berusia 16 tahun. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dengan merekam KTP lebih awal maka data penduduk yang bersangkutan dapat dipastikan aman dari penonaktifan data oleh pusat dan dapat dipastikan data yang bersangkutan bisa diakses oleh seluruh instansi/Lembaga pelayanan publik, termasuk untuk akses Pendidikan, Kesehatan, beasiswa dan lain sebagainya," jelas Armen.


    "Khusus untuk anak usia dibawah 17 tahun juga diminta untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bukti identitas bagi anak, sehingga untuk mendapatkan pelayanan tidak perlu lagi bawa KK, cukup bawa KIA saja, karena fungsinya sama dengan KTP-el." tambah Armen.


    Disamping memiliki KTP-el dan KIA, Dukcapil juga menghimbau penduduk yang telah wajib KTP dan telah rekam KTP-el untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau dikenal dengan "IKD" yang fungsinya sama dengan KTP-el fisik. Salah satu kelebihan dari IKD ini adalah melalui aplikasi IKD ini pengajuan permohonan dokumen kependudukan selain KTP-el dapat diajukan secara mandiri oleh masyarakat sehingga tidak perlu lagi dating ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.


    "Sekali lagi kami meminta kepada seluruh masyarakat kami yang belum memiliki KTP-el, KIA dan belum aktivasi IKD, ayo segera datang ke Dinas Dukcapil, Kecamatan dan Nagari Sekabupaten Tanah Datar. Jangan sampai lalai dalam mengurus dokumen kependudukan, justru berakibat fatal dan tidak dapat mengakses layanan khususnya UHC ini. Artinya jangan tunggu sakit dulu, baru urus KTP-el dan KIA," tutup Armen.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini