Kab. Bekasi - Tim Reaksi Cepat (TRC) PJU Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, malaksanakan perbaikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada di Jalan H.O.S. Cokroaminoto tepatnya depan Kantor Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Mengingat jalur tersebut merupakan jalur utama menuju Jalan Pantura, maka perbaikan lampu PJU yang rusak atau mati harus segera ditangani demi kenyamanan serta keselamatan berlalulintas bagi pengendara saat malam hari.
Dengan kondisi jalan yang gelap, dapat menurunkan konsentrasi pengendara dan mengurangi rasa aman dari pengguna jalan.
"Saya juga banyak terima kasih atas adanya laporan masyarakat, dengan banyaknya lampu penerangan jalan yang tidak perfungsi, dan kami juga siap untuk menangani," kata Dadang Mudiana selaku Sarana dan Prasarana (Sarpras) PJU Kabupaten Bekasi, Selasa (3/9/2024).
Dadang Mudiana juga menjelaskan bahwa dalam penanganan perawatan dan perbaikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) baru ditangani oleh Dinas Perhubungan.
"Untuk saat ini memang kami sedang sosialisasi, karna baru peralihan. Sebelumnya, dalam penanganan dan perbaikan lampu penerangan jalan ditangani oleh Dinas Perkimtan, dan untuk sekarang Dinas Perhubungan ada bidang baru yaitu menangani tentang penerangan jalan diantaranya jalan Kabupaten maupun jalan Provinsi," jelasnya.
Saat ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mempunyai Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bertugas menangani lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi, dengan tugas mengontrol, menjaga dan memelihara.
Lampu penerangan jalan memerlukan tindakan perawatan dan perbaikan guna memastikan lampu PJU dapat berfungsi sesuai dengan yang diharapkan, sehingga masyarakat pengguna jalan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan akibat kondisi jalanan yang gelap.
Kegiatan pemeliharaan dan perbaikan terus dilakukan oleh Dinas Perhubungan secara berkala untuk menjaga agar lampu PJU dapat berfungsi dengan baik dan optimal.
Mengatasi kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh banyaknya faktor diantaranya adalah tingkat keausan, habisnya masa pakai dan masa guna yang harus diganti dengan perangkat yang baru, pengaruh alam (hujan) konsleting, dan juga karena adanya kecelakaan.
Fungsi utama lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah memberikan pencahayaan buatan bagi pengguna jalan, sehingga para pengguna merasa aman dalam melakukan aktivitas perjalanan di malam hari.
Lampu penerangan jalan merupakan barang elektronik yang rentan, sehingga diperlukan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan yang mutlak, seperti perbaikan jaringan, penggantian lampu, pengecekan kondisi dan juga pembersihan pohon-pohon yang mengganggu.
(H. Bonding)