BANJARMASIN - Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menegaskan pentingnya perlindungan data kependudukan sebagai salah satu amanah besar negara. Data perseorangan yang dikumpulkan oleh Ditjen Dukcapil adalah tanggung jawab besar yang harus dijaga oleh negara.
Demikian disampaikan Dirjen Teguh Setyabudi saat membuka acara Sosialisasi Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan Pelatihan Lead Implementer di Fugo Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (25/9/2024).
Dirjen Dukcapil menyampaikan, jumlah penduduk Indonesia pada Semester I tahun 2024 tercatat mencapai 282.477.584 jiwa. "Data penduduk merupakan aset strategis bangsa ini, dan kita memiliki amanah besar untuk menyimpan dan melindungi data ini dengan sebaik-baiknya," kata Dirjen Teguh dalam sambutannya.
Dirjen Teguh Setyabudi menggarisbawahi bahwa perlindungan data tidak lagi hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi telah menjadi isu serius yang melibatkan aspek hukum yang kuat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi akan segera berlaku efektif pada Oktober 2024. "Undang-Undang ini, sesuai dengan Pasal 67, memberikan sanksi pidana bagi pelanggaran perlindungan data pribadi," jelasnya.
Mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah ini menambahkan, regulasi ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam menjaga data pribadi penduduk dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kita tidak boleh lengah. Setiap data yang dikelola oleh Dukcapil adalah milik penduduk yang harus dijaga kerahasiaannya. Melanggar amanah ini berarti melanggar kepercayaan publik," tegas Dirjen Teguh.
Ditjen Dukcapil pun harus memastikan sistem perlindungan datanya sudah sesuai dengan standar internasional seperti ISO 27001. “Kita tidak hanya bicara tentang pengamanan data untuk menghindari serangan siber, tetapi juga memastikan bahwa setiap institusi dan individu yang mengelola data ini bertanggung jawab secara penuh,” imbuh Dirjen Teguh.
Sosialisasi yang diselenggarakan di Banjarmasin ini menekankan pentingnya penguatan kapasitas Dukcapil di seluruh kabupaten/kota dalam menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis ISO 27001.
Dirjen Teguh menyebutkan bahwa keamanan informasi harus diintegrasikan dalam setiap aspek pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, termasuk melindungi data dari ancaman kebocoran dan penyalahgunaan.
Pada bagian lain, Dirjen Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa penerapan UU Perlindungan Data Pribadi ini bukan sekadar kewajiban legal, tetapi juga tanggung jawab moral. "Kita harus menjaga kepercayaan masyarakat. Mereka memberikan data mereka kepada negara dengan harapan bahwa data tersebut aman, terlindungi, dan digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Dengan adanya regulasi yang ketat melalui UU Perlindungan Data Pribadi ini, Teguh Setyabudi yakin seluruh pemangku kepentingan di bidang administrasi kependudukan dapat meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam setiap aspek pengelolaan data.
Acara sosialisasi dan pelatihan ini dihadiri oleh perwakilan Dukcapil dari berbagai wilayah di Regional III, yang diharapkan dapat menjadi pionir dalam menerapkan standar keamanan informasi dan berperan aktif dalam melindungi data kependudukan di daerah masing-masing. Dukcapil.
Puspen Kemendagri