-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Cangkul dan Celana Barang Bukti Baru Kepolisian untuk Memperdalam Proses Penyidikan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 24 September 2024, September 24, 2024 WIB Last Updated 2024-09-24T00:38:09Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _. Pihak kepolisian kembali menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Senin (23/9/2024).


    Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, dua barang bukti baru itu antara lain, pacul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.


    "Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka," ujarnya.


    Kapolres menyebut, barang bukti pacul diamankan pihaknya berjarak 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana.


    Cangkul tersebut, menurut keterangan tersangka ia gunakan untuk menggali lubang sebelum memakamkan tersangka.


    "Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban," ujarnya.


    Sehabis digunakan, cangkul tersebut dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.


    Sedangkan celana NKS (18), ditemukan pihak kepolisian, berjarak 1.5 kilometer dari lokasi penguburan korban.


    Celana tersebut dibuang IS ke sungai, lalu, ditemukan dalam kondisi tersangkut di pohon.


    "Kami terus mendalami kasus ini, kami mohon doa dan dukungan masyarakat supaya kasus ini bisa kami buka seterang-terangnya," ujar Kapolres.(Bidhumas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini