-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Angkutan Trans Padang Rute Bungus Teluk Kabung Tak Kunjung Operasi, Diduga Ada dugaan Kongkalikong Verifikasi TransPadang Koridor 2 ?

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 08 September 2024, September 08, 2024 WIB Last Updated 2024-09-09T05:10:50Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG - Mobil Transportasi Trans Padang Koridor 2 rute Bungus - Teluk Kabung, kini masih belum juga beroperasi. Telihat mobil tersebut masih terparkir di kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. 


    Menanggapi hal itu, Ketua LSM API DPD Sumbar Roni Bose mempertanyakan kepada pihak terkait, yang mana Mobil Trans Padang rute Bungus - Teluk Kabung belum juga beroperasi.



    Roni Bose menjelaskan, mobil Trans Padang rute Bungus Teluk Kabung sudah hampir empat bulan lamanya masih saja terlihat parkir di kantor Kecamatan. 


    "Mobil transportasi massal ini sangat ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat Bungus dan sekitarnya untuk beroperasi, namun kenyataannya mobil ini belum juga di ijinkan untuk operasi," kata Roni Bose


    Salah satu yang kita investigasi kelapangan permasalahan mantan angkot Bungus teluk Kabung yang kita temukan dilapangan yang sama sekali tidak layak jalan serta ada juga yang cuma bekas angkot yang tinggal kerangkanya sedangkan mesin tidak ada diikutkan peremajaan ke trans padang koridor 2.?


    Dilain tempat ada beberapa pemilik angkutan BA 142# ## yang menyatakan surat diduga izin trayek di pakai untuk atau digunakan untuk verifikasi peremajaan ke trans padang koridor 2 Bungus Teluk Kabung Tampa sepengetahuan kita atau pemilik angkutan umum (angkot) 



    Salah satu pemilik angkutan umum (angkot) BA 182# ## juga menyatakan Diduga Surat izin trayek kita juga di gunakan untuk peremajaan ke trans padang koridor 2, kita selaku pemilik angkot sangat dirugikan sekali 


    Ada beberapa pemilik angkutan umum (angkot). yang dirugikan akan membuat pengaduan ke Polresta Padang dengan nada kesal mengatakan ke Media ini


    Selain itu ada juga beberapa koridor Trans Padang yang telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 Tentang perusahaan umum daerah sejahtera mandiri, Pasal 38 batas usia pensiun pegawai 56 ( Lima Puluh Enam ) Tahun sedangkan terjadi di PSM umur telah Melawati masa pensiun sampai saat ini masih di pekerjakan di PSM 


    Dirinya juga mempertanyakan terkait belum boleh di operasikannya mobil tersebut. "Apakah verifikasi dokumen Kendaraan sudah lengkap administrasinya, atau cacat administrasi," ujarnya. 


    Roni juga menjekaskan, situasi ini tentu sangat menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Bungus yang telah lama menunggu kehadiran layanan transportasi massal ini.(Tim red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini