TANAH DATAR – Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 bertempat di depan salah satu ruko di Kecamatan Tanjung Baru Kab. Tanah Datar.
Untuk terduga pelaku berinisial AA (30), jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta. Terduga pelaku merupakan warga Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
"Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan satu orang laki berinsial AA (30) yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berhasil kami amankan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 bertempat di depan salah satu ruko di Kecamatan Tanjung Baru Kab. Tanah Datar," ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar” ujar AKP Desneri. Selanjutnya, kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di depan salah satu ruko di Kecamatan Tanjung Baru Kab. Tanah Datar.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Boy)