-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tim Tarantula Polres Tanah Datar Amankan Dua Orang Penguna Narkotika Jenis Sabu

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 07 Agustus 2024, Agustus 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T15:37:56Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    TANAH DATAR _ Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 bertempat di Kecamatan .Lima Kaum Kabupaten. Tanah Datar.


    Untuk kedua terduga pelaku berinisial NS (20), laki-laki, alamat Kecamatan Tanjung Emas dan MY (20), Laki-laki, alamat Kecamatan Lima Kaum.

     

    Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.


    "Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 bertempat di Kec.Lima Kaum Kab. Tanah Datar," ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH


    “Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum” ujar AKP Desneri. Selanjutnya, kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.


    Hasil dari penyelidikan ini, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Kecamatan Lima Kaum.


    Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


    Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dari kedua terduga pelaku.

     

    Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.


    Kedua tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini