-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tidak Terima PT HRN Serobot Lahan Koperasi, Ratusan Anggota KSU Air Bangis Semesta Lakukan Aksi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 26 Agustus 2024, Agustus 26, 2024 WIB Last Updated 2024-08-26T03:55:52Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    KAB PASBAR _ Ratusan Anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat melakukan aksi sejak Kamis 22 Agustus 2024 dilahan 374 Hektar yang diinformasikan milik KSU Air Bangis Semesta.


    Mereka tidak menerima lahan sawit yang selama ini sudah diolah sejak tahun 2003 yang pernah bekerjasama dengan PT BTN tersebut saat ini dugaannya diklaim sepihak oleh PT Hutan Rakyat Nusantara (HRN) atau Koperasi HRN yang serta merta diduga tidak ada memiliki dokumen kepemilikan yang sah.


    Tidak hanya itu anggota Koperasi ini terus berjuang dan melakukan aksi sampai akan melakukan Panen Raya di lahan kebun kelapa sawit. Akan tetapi terus ditolak oleh pihak yang mengatasnamakan PT HRN atau Koperasi HRN. Sehingga pihak Kepolisian Resort Polres Pasaman Barat dengan cepat tanggap untuk melakukan pengamanan dengan menurunkan puluhan personil dalam aksi ini.


    Humas Koperasi sekaligus Pendamping KSU Air Bangis Semesta Irwansyah mengatakan bahwa lahan 374 H tersebut adalah lahan milik Anggota Koperasi, yang mana sudah sejak tahun 2003 di garap oleh masyarakat yang tergabung dalam keanggotaan koperasi ini.


    Irwansyah menekankan, kalau tidak ada yang namanya PT HRN atau Koperasi HRN yang saat ini mengklaim yang berhak memiliki lahan koperasi 374 H tersebut.


    " Sejak 2003 di bangun oleh PT BTN dan diproduksi tahun 2009. Selesai dan dikeluarkan ditahun 2014. Tapi tahun 2021 kenapa PT HRN disini ada. Ada apa ? Padahal lahan ini adalah lahan milik KSU Air Bangis Semesta yang SK dari KLH nya dan dari Kementrian Agraria sudah menjelaskan kalau lahan 374 H ini berada di kawasan KSU Air Bangis Semesta," ucapnya.


    Jadi, lanjutnya bahwa pihaknya bersama anggota masyarakat yang tergabung dalam keanggotaan KSU Air Bangis Semesta akan terus memperjuangkan hak-haknya sebagai pihak yang berhak dalam lahan yang selama ini sudah pernah menerima hasil dari kebun sawit milik koperasi ini pada tahun 2019 dan 2020.


    " Kami siap memperlihatkan dokumen lengkap kepemilikan KSU Air Bangis Semesta, kami siap adu data, mau kemana dan dimeja manapun kami siap," tegas Irwansyah.


    Selanjutnya, dengan demikian saat ini sudah menjadi perhatian dari berbagai Pihak termasuk Organisasi RAMPAS Setia 08 Berdaulat yang juga ikut memperjuangkan hak masyarakat yang tergabung dalam keanggotaan KSU Air Bangis yang selama ini merasa dizolimi oleh pihak yang mengatasnamakan Koperasi HRN yang mengklaim bahwa berhak memiliki lahan 374 H tersebut.


    Seperti yang disampaikan oleh Mendri, S. SH Kuasa Hukum KSU Air Bangis Semesta dan juga Kordinator tim Lawyer dari Intelijen Sumbar Organisasi RAMPAS Setia 08 Berdaulat. Mendri S, SH menyampaikan, sesuai data yang dimiliki klainnya bahwa lahan 374 H ini adalah milik KSU Air Bangis Semesta sesuai dengan data otentik yang dikantongi dari KLH dan Kementrian Agraria.


    Dia mengatakan, oleh karena ada aksi dari Pihak KSU Air Bangis dan dihadang oleh pihak yang mengaku dari HRN maka menjelang adanya kata kesepakatan ini bersama Kapolres Pasaman Barat dan Jajaran Personil bahwa kedua belah pihak sama-sama untuk menahan diri. 


    " Baik dari anggota koperasi tidak boleh melakukan aktivitas didalam maupun dari pihak HRN menjelang adanya keputusan mediasi yaitu tidak boleh ada aktifitas di lahan 374 H ini," jelasnya.


    Sementara, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Menyampaikan bahwa pihaknya berjanji akan menjadwalkan dalam waktu dekat ini untuk memediasi kedua belah pihak. 


    " Ya kita sudah mencoba berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terutama kepada Bupati, dan informasi Bupati sedang diluar kota. Maka diminta kepada kedua belah pihak untuk bersabar sebelum ada dilakukannya mediasi ini," ujar Kapolres yang di dampingi langsung oleh Wakapolres dan Kabag ops.


    Setelah itu, dari hasil pantauan dari media Fakta Hukum dilokasi, keadaan yang sebelumnya agak menegangkan dan selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk bubar dengan tertib dan sepakat untuk tidak ada aktivitas di lahan 374 Hektar ini sampai mediasi selesai dilaksanakan.


    Sebelumnya, pada tanggal 21 Agustus 2024 Tim Redaksi media Kabar Fenomenal sudah melakukan konfirmasi kepada Fahrein Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pasaman Barat. Dia mengatakan kalau setahunya lahan tersebut adalah lahan KSU Air Bangis Semesta sampai saat ini.


    " Setahu saya sampai saat ini lahan tersebut milik KSU Air Bangis Semesta. Saya sebagai Kepala Dinas Koperidagkop Pasaman Barat tidak mendengar dan mengetahui, kalau adanya koperasi yang menamakan dari HRN," ujar Fahrein dengan tegas. (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini