-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tak Kunjung Usai, PPDB 2024 Dinas Pendidikan Sumbar, Siap-Siap Siswa di Rombel Tambahan Tidak Masuk DAPODIK.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 27 Agustus 2024, Agustus 27, 2024 WIB Last Updated 2024-08-27T00:39:56Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Miris Sekali Penerimaan Siswa baru tingkat SMA di Dinas pendidikan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat. Tahun 2024 ini sedang di carikan solusi agar siswa yang sudah terdaftar di SMA negeri yang masuk setelah jalur PPDB secara resmi di tutup tanggal 12 Juli kemarin. 


    Ternyata masih banyak permasalahan serta belum tuntasnya, hal ini disampaikan oleh Iryasman Ketua Tim kerja 3 BBPMP (Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan) Di temui awak media di kantornya, Menyampaikan sebagai sebuah Lembaga yang menjamin mutu pendidikan di Sumbar, Kami sebagai Tim kerja 3 membidangi Advokasi dan Kemitraan, dan PPDB memang termasuk lingkup dari pekerjaan kami, Seusai dengan tugas kewenangan kami BBPMP Sumbar, Sebagai Lembaga yang langsung di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, 


    Kami mengemban tugas yang sangat Banyak terutama Untuk Sumatra karena Balai Besar seperti ini hanya ada lima buah di Indonesia dan untuk pulau Sumatera yang Langsung Kepala Balainya adalah Setingkat Eselon II, dan Kami Juga Sebagai Koordinator Untuk bidang pendidikan di wilayah Sumatera Ini.


    Selanjutnya Pak Iryasman Menyampaikan Bahwa Persoalan PPDB 2024 ini terutama untuk tingkat SMA kami semenjak dari perencanaan, pelaksanaan, sampai sekarang kami selalu mengawasi sesuai dengan tupoksi kami dari kementerian tentang apa yang terjadi, mengenai penambahan ROMBEL pada 34 sekolah tingkat SMA di dinas pendidikan, sampai saat sekarang siswa tersebut belum masuk ke dalam sistim DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) yang di kelola oleh Kemendikbud, karena sesuai dengan aturan atau juknis yang dibuat oleh masing-masing dinas pendidikan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota sebelum melaksanakan PPDB, untuk dinas pendidikan Provinsi sumbar 


    kami terlibat langsung dalam penyusunan juknis tersebut, pada PPDB Tahun 2024 terjadi perubahan mendasar dalam hal sistim Zonasi di mana Pada tahun sebelumnya sistim Zonasi berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah berdasarkan koordinat dan jarak Kilometer sehingga banyak siswa yang berada di Blank Spot, untuk itu dilakukan perubahan mendasar di tahun ini Zonasi berdasarkan daerah Administratif Kelurahan atau Nagari di kabupaten yang terdekat dengan sekolah, 


    kemudian kementerian meminta daya tampung berdasarkan fasilitas dan jumlah tenaga pendidik di masing-masing sekolah melalui dinas pendidikan daerah. Jika terjadi penerimaan siswa melebihi daya tampung awal yang di sampaikan ke Kemendikbud di tahap perencanaan maka dinas pendidikan diminta untuk menyurati Kemendikbud untuk klarifikasi dengan menyampaikan perubahan daya tampung yang terjadi dengan Narasi yang logis, 


    Salah satu contoh terjadi karena salah dalam pengisian data awal, tetapi harus di dukung dengan bukti dan data pendukung, termasuk dari 34 tambahan Rombel di tingkat SMA sudah ada yang di setujui oleh kemendikbud dan ada juga yang di tolak, bagi yang ditolak masih ada alternatif untuk perubahan ini yaitu dengan mengulang kajian serta didukung pernyataan dari inspektorat bahwa pelaksanaan PPDB berjalan dengan Objektif, Transparan dan Akun tabel. serta Pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala Daerah Bahwa didalam PPDB dilakukan dengan Objektif, Transparan dan Akun Tabel.


    Dalam kesempatan ini Iryasman Menambahkan Sebelum PPDB dilakukan Kepala dinas dan Kepala daerah masing-masing telah menandatangani fakta integritas dan pernyataan secara Visual tentang PPDB dilakukan sesuai Aturan, jika terjadi perubahan yang menyalahi aturan pihak KEMEN DIKNAS dalam hal ini telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan KPK RI untuk proses PPDB ini jika terjadi tindakan yang menyalahi aturan.


    Kalau syarat yang diminta Kemendikbud ini terpenuhi baru siswa yang ada di Rombel tambahan bisa untuk di masukan ke DAPODIK dan hal ini batas waktunya 31 Agustus 2024,  


    Iryasman menambahkan sebenarnya Kemendikbud sudah punya data penunjang di mana sekolah yang betul-betul harus ditambah Rombel dan mana Rombel yang ditambah karena kepentingan atau akal akalan dinas atau kepala daerah saja. Untuk itu kuncinya Inspektorat mau tidak membuat pernyataan, kita tunggu saja kedepannya bagai mana tutup Iryasman.


    Sementara itu inspektorat provinsi Sumbar ketika dikonfirmasi terkait hal ini melalu pesan WhatsApp kepada Bapak Rivaldi menjawab setelah berkoordinasi dengan IRBAN V, bahwa sesuai dengan instruksi Kemendikbud memang untuk penambahan ROMBEL pada satuan pendidikan harus melalui rekomendasi dari Inspektorat, tapi untuk saat ini belum ada usulan pengajuan dari Dinas Pendidikan Sumatera Barat karena kami juga baru terima informasi ini dari pusat.


    Dalam hal investigasi Persoalan PPDB selaku ketua LSM API DPD Sumbar Ronibose menyampaikan Jika Dinas Pendidikan dan Kepala daerah mencoba untuk berbuat tidak sesuai aturan kami saran kan untuk malu dan hendaknya memberi contoh yang baik, agar dunia pendidikan yang bertujuan mencetak generasi masa depan baik dan menjadi harapan bangsa, jangan pemegang kekuasaan malah mengajarkan cara-cara yang melanggar aturan, 


    kami sangat kasihan kepada guru-guru dan kepala sekolah yang terpaksa dengan berat hati menjalankan perintah atasan yang jelas salah dan melanggar aturan ini, karena hanya untuk mengakomodir kepentingan dan golongan tertentu. Dunia pendidikan harus bersih dari Praktik yang menyalahi aturan seperti ini, kami dari LSM API sebagai kontrol sosial minta kepada masyarakat yang merasa mempunyai informasi dan bukti atau merasa dirugikan dalam PPDB tahun 2024 ini silahkan menghubungi kami atau tim media ini untuk berkoordinasi selanjutnya, tutup Roni..(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini