SOLOK _ Seorang pecatan polisi berinisial NF (43 tahun) Jalan. H. Marahadin Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, diringkus lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota di Taman Syech Kukut kota Solok pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 20.00 Wib.
Kapolres Solok, AKBP Abdus Syukur Felani, S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya, S.H membanarkan penangkapan terhadap seorang pecetan Polri.
“Benar, pelaku berinisial NF, merupakan anggota Polri yang telah di PTDH. Terakhir dinas di Polres Sawahlunto pada tahun 2022,”ungkap Kasat Narkoba Iptu Rico Rabu (21/8/2024).
Lanjut kata Iptu Rico penangkap pelaku bermula dari Informasi dari masyarakat, bahwa di Taman Syech Kukut Kota Solok, sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu,
Mendapat informasi tersebut, Kasat Memerintahkan Kanit 2 Opsnal Narkoba Aipda Yosverizal memimpin penangkapan.
”Ketika diamankan saat itu pelaku sedang duduk di Taman Syech Kukut Kota Solok, Pelaku terlihat membuang sesuatu barang yang mencurigakan dari tangannya dan saat dilakukan pemeriksaan tersebut ditemukan empat (4) paket kecil narkoba jenis sabu dan 1 (satu) unit hanphone ditemukan 3 meter dari posisi diamankan.”ujanya
Dari interogasi terhadap pelaku, ia mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Rico menambahkan pelaku merupakan target kita dalam perkembangan kasus narkoba, hari ini pelaku berhasil ditangkap.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa serta diamankan ke Mapolres Solok Kota, untuk pengusutan lebih lanjut,” tutupnya..( red)