KOTA SOLOK _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Satu orang pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap Tim Spider Satnarkoba Polres Solok di Jorong Sawah Liek Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Senin (12/8/2024) sekitar pukul 14.30 Wib.
Pelaku berinisial ZU alias Panjul (30) yang beralamat di Jorong Gantiang Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi,mengatakan pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Sebelumnya petugas berhasil menangkap dua orang rekannya dan barang bukti 1 kg ganja pada bulan Agustus 2022 yang lalu.
Lanjut kata Kasat pelaku yang sempat melarikan diri lebih kurang 3 tahun lalu, akhirnya berhasil ditangkap ditempat acara pernikan keluarganya di Jorong Sawah Liek Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah seorang masyarakat melihat ZU seorang DPO ditempat acara pernikahan yang berada di Jorong Sawah Liek Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti,”kata Iptu Oon Selasa (13/8/2024)
Kemudian, petugas bergerak cepat ke lokasi sesuai laporan masyarakat tersebut dan melakukan upaya penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap pihak keluarga pelaku.
“Saat kedaan mulai kondusif lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 (Satu) Paket Ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening di saku depan sebelah kanan,”ujar Oon
“Dalam interogasi, selama 3 tahun melarikan diri pelaku berada di Pasaman Barat, Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kasat. (Tim)