KAB BEKASI _ Pemerintah Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat melaksanakan acara penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perangkat desa RT, RW dan Dusun berdasarkan Rekomendasi Surat Kepala Desa Nomor 05.01/06 / Pem /bVIII / 2024 tanggal 03 Agustus 2024.
Perpanjangan Surat Keputusan Ketua RW, RT dan Dusun periode 2024-2025 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat patut berbangga, karena mereka dikukuhkan kembali sekaligus diserahkan SK perpanjangan masa jabatannya.
Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan para perangkat desa tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa Kalijaya Dede Sulaeman dan disaksikan oleh Ketua BPD beserta Anggota
.
Dalam sambutannya, Kepala Desa mengatakan perpanjangan masa jabatan ini bukan tugas yang ringan, tetapi tugas ini harus lebih responsif lagi dalam melayani masyarakat dan aktif dalam kegiatan pemerintahan desa.
"Perpanjangan masa jabatan ini saya berharap, agar para aparatur desa bisa lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan desa. Ini bukan tugas yang ringan, tugas ini wajib di jalankan agar dapat mencapai tujuan pemerintahan desa yang lebih baik lagi untuk masyarakat," ujarnya.
Dalam peraturan perundang-undangan RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa).
Selain pengukuhan perpanjangan para perangkat desa dan penyerahan SK para Ketua RT, RW dan Dudun, kegiatan itu juga diisi dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) para Kader Posyandu Desa Kalijaya.
Acara tersebut bertempat di Taman Wisata D'Castelo Subang, pada Sabtu (24/08/2024).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut seluruh aparatur desa, BPD, PKK beserta anggota, Ketua RT, RW dan Dusun beserta istri serta undangan dan masyarakat. (H. Bonding)