-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Jaksa Agung Lantik Yuni Daru Winarsih sebagai Kajati Sumbar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 29 Agustus 2024, Agustus 29, 2024 WIB Last Updated 2024-08-29T12:37:49Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    JAKARTA _ Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yuni Daru Winarsih bersama tiga Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi lainnya, Gorontalo, Lampung, Kalimantan Utara dan pejabat eselon II di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (29/8/2024)


    Adapun tiga kajati yang dilantik lainnya oleh Jaksa Agung RI adalah I Dewa Gede Wirajana selaku Kajati Gorontalo, Kuntadi selaku Kajati Lampung, dan Amiek Mulandari selaku Kajati Kalimantan Utara


    Sementara itu, pejabat eselon II yang dilantik adalah Basuki Sukardjono selaku Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Sutikno selaku Direktur Penuntutan pada Jampidsus.


    Dalam amanatnya ST Burhanudin menyampaikan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan hal yang pasti dalam tubuh organisasi dengan tujuan evaluasi dan peningkatan kinerja, regenerasi sumber daya manusia, dan menjaga kedinamisan institusi.


    Jaksa Agung menegaskan, para pejabat yang dilantik tersebut, kata dia, merupakan orang-orang terpilih yang memiliki kualitas untuk memimpin dan menggerakkan roda satuan kerja sebagai upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Kejaksaan.


    “Tentunya, para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang sebelumnya telah melalui proses penilaian, kajian mendalam, dan pertimbangan matang untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan,” ujarnya.


    Ia juga menekankan beberapa tugas pokok bagi para pejabat yang dilantik, salah satunya bagi para kajati.


    Salah satu tugas utama yang ditekankan adalah memastikan kesiapan satuan kerja dalam rangka menghadapi perhelatan Pilkada Serentak 2024, mulai dari aspek netralitas jajaran, kesiapan sentra Gakkumdu, serta pengawalan dan pengamanan pelaksanaan Pilkada.


    Terkait netralitas, ia mengingatkan pula bahwa tidak boleh ada ruang bagi jajaran Kejaksaan untuk ikut dalam politik praktis, terlebih menyusupkan kepentingan politik pribadi dalam pelaksanaan tugas.


    “Jika saya menemukan ada yang melanggar perintah, tidak akan saya toleransi. Ingat! Saya akan tindak tegas,” pungkasnya.(hsr)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini