-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tim Tarantula Polres Tanah Datar Kembali Mengamankan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Lintau Buo Utara

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 02 Juli 2024, Juli 02, 2024 WIB Last Updated 2024-07-02T03:11:58Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    TANAH DATAR _ Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Tim pada hari senin, tanggal 01 Juli 2024 bertempat di pinggir jalan Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.


    Untuk terduga pelaku berinisial RS (29), laki-laki pekerjaan wiraswasta merupakan warga Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.


    Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.


    "Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Senin tanggal 01 juli 2024 bertempat di pinggir jalan Kec. Lintau Utara Kab. Tanah Datar," ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH


    “Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lintau Buo Utara” ujar AKP Desneri.Kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.


    Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan.


    Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


    Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) kotak vitamin merek redoxon, 1(satu) unit HP Android merek Redmi warna Biru dan 1(satu) set alat Hisap/bong sabu-sabu dari terduga pelaku.

     

    Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.


    Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini