-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis Berhasil mengamankan Buruh Harian lepas Pencuri Laptop

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 11 Juli 2024, Juli 11, 2024 WIB Last Updated 2024-07-11T05:14:39Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    BENGKALIS _ Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Melalui Team Opsnal Unit Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan satu orang laki laki pelaku pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP Pidana berinisial MAK warga Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis provinsi Riau.Rabu, 10 Juli 2024 sekira pukul 06.30 Wib


    Pelaku di Tangkap rumah nya yang beralamat di jalan awang mahmuda Gg. Sahabat Rt/Rw 002/001 Desa Sungai alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis bersamaan dengan Barang Bukti berupa :

    -1 unit Laptop Merk MSI.

    -1 buah paku 2 inci 

    -1 buah tas Laptop. 


    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : /B/89/VII/2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 10 Juli 2024.Tentang Perkara Tindak Pidana Pencurian.

    Dengan kronologisnya

    Pada hari Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib Menurut korban, saya baru pulang dari rumah dosen,dan saya di kos membuka laptop saya untuk mengerjakan tugas,sekitar setengah jam saya membikin tugas, kemudian saya kembali merapikan laptop kedalam tas,dan saya letakan tas di atas meja belajar yang bersampingan dengan dinding triplek.di tempat kos.


    Selanjutnya saya langsung tidur, Pas hari selasa sekira jam 9, saya bangun 07.30 Wib tas laptop yang diatas meja belajar sudah tidak ada,dan dinding triplek sudah terbuka (congkel), kemudian saya melaporkan kejadian yang saya alami ke Kantor Polisi terdekat.”tutur korban.


    Setelah menerima laporan dari korban, bahwa adanya dugaan Tindak Pidana pencurian, selanjutnya penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan berdasarkan alat bukti, dan keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik. 


    Dan Atas perintah Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA DONI IRAWAN S.H. M.H., Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud, Dan berdasarkan hasil Lidik dan informasi masyarakat, Team mengetahui bahwa yang mencuri Laptop tersebut adalah seseorang laki – laki yang bernama berinisial MAK


    Selanjutnya team mencari keberadaan pelaku, setelah Team Opsnal mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumahnya selanjutnya pada hari ini Rabu, tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 06.30 Wib,Team melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku, dan terduga pelaku berhasil di amankan, setelah terduga pelaku di amankan di lakukan penggeledahan dan Team Opsnal berhasil menemukan 1 (satu) unit Laptop merk MSI warna Hitam yang sesuai dengan barang yang telah hilang tersebut.


    Kemudian melakukan introgasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui bahwasanya namanya adalah berinisial MAK dan dia mengakui bahwasanya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 01.00 wib telah mencuri 1 (satu) unit Laptop merk MSI warna Hitam milik Sdr HERI dengan cara masuk ke dalam kamar Kos Sdr HERI lewat Jendela kamar kos Sebelah kamar Sdr HERI yang Kosong lalu mencongkel dinding triplek kamar kos Sdr HERI dengan menggunakan Paku pada saat korban sedang tidur, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.”ucap kasat reskrim.(Ardes)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini