-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tersandung Dugaan Kasus Penggelapan Mobil Rp 494 juta, Terdakwa DF Minta Penangguhan Penahanan ke Hakim

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 16 Juli 2024, Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-16T13:48:49Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Dua terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli mobil akhirnya disidangkan, Selasa (16/7/2024) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.


    Kedua terdakwa yaitu Diana Fitri yang merupakan Oknum Ibu Bhayangkari dan Yuga Nugraha hadir di meja hijau dengan menggunakan rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri Padang.


    Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Fazrinnor Sosilo Dewantoro SH, MH dengan hakim anggota Anton Rizal Setiawan SH, MH dan Acep Sopian Sauri SH,MH.


    Pada sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar Emilia Trisna dihadapan Diana Fitri yang didampingi oleh para penasehat hukumnya dan Yuga Nugraha yang tidak ada pendampingan hukum.


    JPU mengatakan, terdakwa disangkakan dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUP atas perkara penipuan dan penggelapan.


    Dari pantauan media di ruang sidang tersebut Kuasa Hukum Diana Fitri, Gilang Ramadhan mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diterima oleh kliennya.


    Selain itu terdakwa juga mengajukan upaya penangguhan penahanan melalui surat kepada majelis hakim.


    Namun Hakim Ketua bertanya kepada Kuasa Hukum Diana Fitri. "Siapa saja penjamin terdakwa untuk dilakukan penangguhan penahanan. Selanjutnya apakah hanya orang saja ( Suami dan Ayah terdakwa Diana red) yang menjamin, atau tidak jaminan yang lain," katanya.


    Sidang yang berlangsung kurang dari satu jam tersebut ditutup oleh Hakim Ketua, dan dilanjutkan pada Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa Diana Fitri serta putusan pengajuan penahanannya tersebut.


    Seperti diberitakan sebelumnya, perkara tersebut dilaporkan pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/69/IV/SPKT-Sbr, karena penggelapan perkara jual beli mobil atas laporan Owner Aciak Auto Body Padang Winda Heka Sari yang dirugikan Rp 494 juta.


    Perkara ditangani Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. Oknum istri perwira Polres Kota Pariaman Diana Fitri dan Yuga Nugraha ditetapkan sebagai tersangka kasus dimaksud pada 12 September 2023.(kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini