TANAH DATAR _ Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Tim pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 bertempat di pinggir Jalan Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.
Untuk terduga pelaku berinisial RS (49), laki-laki pekerjaan swasta, merupakan warga Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
"Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 bertempat di pinggir jalan Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar," ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Rambatan” ujar AKP Desneri. Selanjutnya, kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Boy)