-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Selamatkan Generasi Muda Indonesia, Satgas Yonif 122/TS Gagalkan 1,1 KG Ganja Siap Edar Diperbatasan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 28 Juli 2024, Juli 28, 2024 WIB Last Updated 2024-07-28T06:32:42Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    JAYAPURA _ Satgas Yonif 122/TS Kembali berhasil menggagalkan barang ilegal narkotika jenis ganja dengan berat 1.180 (Seribu Seratus Delapan Puluh) gram dan 2 (dua) orang WNA asal PNG berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif/TS pada pukul 12.45 WIT, bertempat di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (27/7/2024)


    Terkait hal tersebut, Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi,S,Hub.Int., menerangkan kedua WNA a.n BW (24) dan DS (25) pada awalnya melintas masuk dari Wutung PNG ke Indonesia melalui jalan tidak resmi/jalan tikus, kemudian menuju Pasar Perbatasan RI-PNG Skouw. Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, kemudian salah satu warga melaporkan kepada Prajurit Pos Jaga Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS. 


    Lanjut Dansatgas Yonif 122/TS menerangkan, menyikapi laporan warga, Personel Satgas Yonif 122/TS, Pos Muaratami dengan respon cepat melakukan koordinasi dengan aparat keamanan lainnya untuk mengamankan kedua orang tersebut, Akhirnya kedua WNA berhasil diamankan saat melintas menggunakan ojek di Pos Muara Tami Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS dan setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh 16 (enam belas) bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat 1.180 (Seribu Seratus Delapan Puluh) gram.


    "Saat ini, oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS, Aparat keamanan dan Bea Cukai kedua WNA dan barang buktinya sudah diserahkan kepada Pos Polisi sektor Muara Tami untuk diproses secara hukum di Polsek Muara Tami," tutup Dansatgas .                (Yonif 122/TS)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini