-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    SatResNarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 wiraswasta di duga pengedar Sabu

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 16 Juli 2024, Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-16T13:57:41Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    BENGKALIS _ SatResNarkoba Polres Bengkalis Tangkap dua warga kecamatan Bengkalis di duga pengedar sabu 17.34 gram. keduanya ditangkap di jalan bengkalis air putih Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.


    Iptu Hasan Basri Kasat Narkoba Polres Bengkalis mengatakan, kedua terduga pengedar tersebut berinisial I Alias Enggol seorang wiraswasta, umur 46 tahun, warga jalan kuala alam gang duku, dan MN alias Nopi seorang wiraswasta dengan umur 46 tahun, warga kelurahan rimbasekampung, Kecamatan Bengkalis ini diringkus di sebuah rumah yang berada di jalan air putih, Sabtu 13 juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB.



    Iptu Hasan Basri Kasat Narkoba Polres Bengkalis menambahkan Team opsnal sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang berada di Jalan Bengkalis Desa Air Putih Bengkalis sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.


    Atas informasi tersebut Opsnal Sat Narkoba melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB melakukan upaya hukum berupa penggerebekan rumah, pada saat dibgerebek ke dua tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan.


    Saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan ditemukan dari tersangka l alias Enggol barang bukti yang diamankan berupa, 9 (sembilan) paket diduga Narkorika Sabu seberat 17.34 gram, Plastik-Plastik Peck, Uang Rp 600.000, 1 (satu) unit Hp Android, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tas selempang hitam, 2 (dua) buah sendok sabu, dari tersangka dua M alias Nopi, 1 (satu) satu unit HP Android, Uang Rp 148.000,-


    Kemudian team melakukan introgasi kepada tersangka l alias Enggol dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya, yang diperoleh dari JH dan Slow (dalam lidik).


    sedangkan tersangka MN alias Nopi mengakui bahwa sebagai membantu untuk menjualkan barang Narkotoka Sabu yg dimiliki tersangka I Alias Enggol.


    Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ardes)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini