-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satres Narkoba Polres Bengkalis Ringkus 2 laki-laki di Duga Pengedar Sabu

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 13 Juli 2024, Juli 13, 2024 WIB Last Updated 2024-07-13T09:37:59Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    BENGKALIS_ Dua pria paruh baya, diringkus Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis. Kamis (11/07/24) malam. Dua laki-laki itu diduga sebagai pengedar sabu-sabu.


    Kedua dua orang itu masing-masing berinisial TS, 54, warga Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, dan PP, 55, warga Jalan Mawar Pasar Minggu Kandis Kec. Kandis Kab. Siak Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda tetapi masih dalam satu jaringan peredaran narkoba.



    Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba , Iptu Hasan Basri mengatakan TS ditangkap di Rumah Jalan Soiya Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Kamis, pukul 20.00 WIB.


    “Awalnya kami mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di seputaran jalan Soiya desa Semunai. Target berada di belakang rumah pada pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal mencurigai seorang laki-laki. Selanjutnya laki-laki itu disergap,” ujar Hasan Basri, Sabtu (13/07/24).


    Laki-laki yang dimaksud adalah TS Polisi langsung memeriksa dan menggeledah pria itu disaksikan ketua RT setempat. Hasil penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti 8 bungkus plastik pack sabu berat 3.46 gram didalam 1 buah kotak permen karet, 2 handphone android dan Uang Tunai Rp.250.000.


    “Selain itu, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tangkas Samosir mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Parlindungan Gultom ” kata dia.


    Dari pemeriksaan TS, polisi berhasil menangkap PG di bengkel jalan lintas pekanbaru duri km.81 kec. kandis kab. siak. Sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik pack berisi sabu berat 1.17 gram, 1 unit handphone android merk redmi warna biru dan Uang Tunai Rp.300.000.


    Tersangka PG mengakui sabu miliknya didapat dari Situmeang dan polisi langsung Lidik dari hasil tes urine kedua tersangka positif Methamphetamine. Dan dijerat Pasal 114 (1) junctoPasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika..( Ardes)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini