-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Terpidana BAGAS ADI PAMUNGKAS

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 19 Juli 2024, Juli 19, 2024 WIB Last Updated 2024-07-19T16:01:15Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    JAWA BARAT _ Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. 

    Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

    Nama : Bagus Adi Pamungkas

    Tempat lahir : Rawa Selapan

    Usia/Tanggal lahir : 35 Tahun/7 Oktober 1988

    Jenis kelamin : Laki-laki

    Agama : Islam  

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Alamat : Dusun I Desa Rawa Selapan, RT03/RW01, Kelurahan Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan


    Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022 atas nama Terpidana Bagus Adi Pamungkas dengan amar putusan:


    Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya” sebagaimana yang diatur dalam pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP. 


    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Adi Pamungkas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan


    Saat diamankan, Terpidana Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Lampung


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)


    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.     Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan  Hp. 081272507936

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini