-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polres Bireuen Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang Satu Pelaku Ditangkap

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 13 Juli 2024, Juli 13, 2024 WIB Last Updated 2024-07-13T11:00:24Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    BIREUEN _ Kepolisian Resor Bireuen melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Obat Terlarang, satu pelaku MF (30) buruh harian lepas Warga Kecamatan Jangka ditangkap


    Dari MF berhasil disita Obat Psikotropika golongan 4 dengan nama merk dagang Calmlet dan Alprazolam Dosis 1 sebanyak 196 tablet


    Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., dampingi BPOM Aceh, Kasat Intel, Kasi Humas dan Kasat Narkoba diwakili Penyidik Satresnarkoba membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut pada saat Konferensi Pers Jum'at 12 Juli 2024 sore


    " Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang Psikotropika golongan 4 dengan nama merk dagang Calmlet dan Alprazolam Dosis 1 sebanyak 196 tablet dari pelaku MF (30) yang ditangkap pada kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wib di Kecamatan jangka, pelaku mengaku baru sekali memesan obat tersebut dengan harga Rp 1.000.000 dan dikirim melalui jasa ekpedisi dengan mencantumkan nama dan alamat saudaranya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan" terang AKBP Jatmiko


    Pelaku MF kini telah ditahan di Rutan Mapolres Bireuen guna Proses Hukum lebih lanjut


    MF dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang menyatakan bahwa “Barang siapa tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.( Bidhumas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini