-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    "Perang" Terhadap Parkir Liar yg meresahkan pengguna jalan .Dishub Kota Padang Derek Mobil Pengendara Nakal.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 09 Juli 2024, Juli 09, 2024 WIB Last Updated 2024-07-09T12:51:27Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG - Untuk memastikan Kota Padang bebas dari oknum pengendara yang sering kali memarkir kendaraanya yg bukan peruntukkan sehingga dapat menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Padang menyatakan "perang" terhadap parkir liar.


    Hal itu dibuktikan dengan penertiban parkir liar di sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan oknum pengendera sebagai tempat parkir, Senin (08/07/2024), diantara titik yang ditertibkan adalah sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Jati (Perintis Kemerdekaan) Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan sepanjang Jalan Bypas Lubeg-Indarung.



    Di titik-titik tersebut ditemukan sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya Dan untuk menimbulkan efek jera, mobil-mobil tersebut kemudian langsung diderek setelah di berikan toleransi selama 10 menit setelah di beritahukan melalui pengeras suara dengan mobil derek Dishub Kota Padang.


    penertiban ini juga di lanjutkan sepanjang jalan By Pas , Lubeg- indarung, Hal ini jadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan, karena itu kita rutin melakukan penertiban," kata Kepala Bidang, Malizar Ade usai melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (08/07/2024).


    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang ,Pol.PP serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.


    "Jadi ketika kami mendapatkan informasi terkait kendaran-kendaran yang parkir tidak karuan, shingga memicu kecalakaan dan kemacetan maka kami langsung turun ke lapangan," jelasnya.


    Dikatakan Malizar Ade, untuk oknum pengendara yang mobilnya diderek diharuskan membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.


    "Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka membayar denda barcode (retribusi derek) sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2021. Di situ kalau mobil kecil roda empat dendanya sebesar Rp350.000 , kalau mobil besar seperti roda 6 dan seterusnya itu Rp500.000," katanya.


    Malizar Ade juga mengimbau kepada masyarkat pengguna jalan dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan, demi kenyamanan pengguna lainnya agar Kota Padang tertib parkir dan tidak sembraut.


    "Parkir pada tempat yang sudah disediakan, itu keinginan kami. Semoga dengan kegiatan ini membawa efek jera, membawa pengaruh terhadap Kota Padang agar terciptanya Padang yang aman tertib dan teratur sehingga di senangi oleh pengguna jalan "pungkasnya.",(AE)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini