Kab. Bekasi - Guna memberikan gambaran awal mengenai kemajuan proses pemutakhiran data pemilih, maka PPS Kalijaya mewajibkan bagi Pantarlih melaporkan hasil kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat PPS Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Jum'at (5/7/2024) pagi hingga sore.
Ketua PPS Kalijaya, Dedi Sukardi didampingi anggota PPS Divisi Teknis Penyelenggaraan Data dan Informasi, Ahmad Al Farizi, beserta Damanhuri selaku anggota PPS Divisi Sosialisasi dan Sumberdaya Manusia.
Ketua PPS Dedi Sukardi mengatakan, informasi yang didapat dari Pantarlih dalam Minggu pertama pelaksanaan pemutakhiran data pemilih sangat penting untuk memastikan bahwa proses Coklit berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan.
Serta guna mengidentifikasi wilayah-wilayah yang mungkin memerlukan perhatian khusus atau intervensi lebih lanjut dari Panitia Pemungutan Suara.
"Pelaporan Mingguan juga berfungsi sebagai mekanisme untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang mungkin timbul selama proses Coklit di lapangan, dan mengetahui berapa banyak rumah yang telah dikunjungi, dan berapa banyak data yang telah diverifikasi dan diperbarui oleh Pantarlih," kata Ketua PPS Dedi Sukardi
Menurutnya, dengan menerima laporan Coklit secara berkala maka PPS dapat segera mengetahui adanya kesulitan atau hambatan yang dihadapi oleh Pantarlih, seperti data pemilih yang tidak valid, alamat yang tidak ditemukan, atau pemilih yang sulit ditemui.
Dengan demikian, pihaknya dapat memberikan solusi atau arahan yang tepat untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, sehingga tidak menghambat kelancaran proses pemutakhiran data pemilih.
"Laporan ini juga memungkinkan Panitia Pemungutan Suara untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi kinerja Pantarlihnya, serta dapat menilai apakah metode yang digunakan dalam proses Coklit sudah tepat dan efektif atau perlu ada penyesuaian," jelasnya.
Untuk memastikan data pemilih yang valid dan akurat, maka PPS dapat membantu KPU dalam menciptakan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2024 yang lebih transparan, akuntabel, dan kredibel di wilayah yang menjadi daerah pemilih.
(H. Bonding)