PESSEL _ Kasus mafia tanah seakan tak pernah sepi dari pemberitaan. Kali ini dialami Al salah satu warga Kapuah Sawah Liek Koto XI Tarusan, Sumatra Barat, dimana tanah bukit memiliknya diserobot orang lain.
Diduga adanya manipulasi dokumen penjualan lahan di perbukitan serta dataran Liek Koto XI Tarusan Pesisir Selatan oleh para mafia tanah.
Hal itu dikatan Al salah satu warga Kapuah Sawah Liek Koto XI Tarusan, yang merasa dirugikan dengan lahan bukit miliknya diambil alih oleh pihak pengelola galian C.
Tanah peninggalan kakeknya sejak tahun 1973 lalu dan mempunyai bukti yang sah dengan memegang surat sah , kini telah diambil alih oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Saya heran lahan perbukitan serta dataran yang saya miliki, kini diambil alih oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Dengan dasar apa sampai lahan perbukitan serta dataran ini di jual kepada pengelola galian C, sedangkan saya memegang bukti dokumen sah yang saya miliki," kata Al.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa lahan perbukitan serta dataran miliknya dijual oleh RI, ML, SI, DN, NS, AG, PA, GA dan AR pihak keluarga dari yang di tempatkan di lahan tersebut sewaktu kakek nya masih ada.
"Apa dasar mereka menjual lahan itu dan dokumen apa yang mereka pegang," tutur AI dengan nada kesal.
AI pun sangat menyayangkan sikap AM selaku ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) seharusnya Dapat Menyelesaikan Sengketa Tanah, bukan dengan menandatangani surat pelepasan hak lahan dan juga MS selaku Pj Wali Nagari saat itu, tanpa adanya pemberitahuan kepada dirinya dengan mengeluarkan surat pernyataan kepada pihak-pihak tersebut .
AI juga menjelaskan, dirinya sempat di ajak mediasi oleh ketua KAN pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu, tetapi didalam mediasi yang dibuat tindak membuahkan hasil. Sedangkan surat mengenai penjualan lahan tersebut sudah ada sejak tanggal 25 September 2023.
"Jadi sebelum mediasi dilakukan, mereka telah melakukan jual beli dibelakang saya," tutur AI.
Pada tanggal 10 Juli 2024, AI kembali menemui AM selaku Ketua KAN untuk membahas permasalahan yang terjadi, AM menjelaskan kalau dia tidak tahu mengenai surat yang di tandatangani karna ada masalah dengan mata nya, beliau pun bersedia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan waktu yang telah di sepakati.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Juli 2024 AI kembali menemui ketua KAN guna melanjutkan apa yang sudah di bahas sebelumnya, beliau pun mengatakan telah berupaya untuk menyelesaikan perihal tersebut tapi tidak membuahkan hasil.
Karna AI merasa tidak puas dengan apa yang telah di sampaikan oleh AM selaku ketua KAN, dirinya langsung menuju Polsek Koto XI Tarusan untuk membuat laporan terkait tindakan pelaku penjualan lahan miliknya yang tanpa sepengetahuannya.
Polsek Koto XI Tarusan, mengarahkan Al agar membuat laporan ke Pengadilan, dikarnakan kasus yang menimpa dirinya yaitu kasus perdata.
Maka dalam hal ini, dirinya (Al) memberikan kuasa kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Indonesia ( LSM API) DPD Sumbar guna menindak lanjuti permasalahan penjualan lahan miliknya.
RONIBOSE KETUA LSM ALIANSI PEDULI INDONESIA (API ) DEWAN PIMPINAN DAERAH SUMATRA BARAT
Dilain tempat, Roni Bose selaku ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) membenarkan, bahwa telah ada yang melaporkan terkait adanya pihak-pihak yang telah melakukan tindakan secara sepihak dengan melegalkan dokumen tanah yang tidak jelas kebenarannya, sehingga merugikan seseorang.
"Kita selaku kontrol sosial akan meminta HPA untuk menindak mafia-mafia tanah yang ada di pesisir Selatan, terutama yang di Sawah Liek Koto XI Tarusan," tandasnya.
Maka dari itu, Roni Bose selaku ketua LSM API DPD Sumbar akan menerima kuasa dari yang merasa dirugikan, dan akan menindak secara hukum atas ketidak adilan dan Kesewenangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Tim)