-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Komit Berantas Kenakalan Remaja Polres Bireuen Kembali Amankan Kelompok Remaja Tawuran

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 13 Juli 2024, Juli 13, 2024 WIB Last Updated 2024-07-13T11:08:36Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    BIREUEN _ Polres Bireuen kembali mengamankan kelompok remaja yang melakukan tawuran


    Hal tersebut merupakan Komitmen Polres Bireuen dalam upaya memberantas aksi kenakalan remaja 


    Kelompok remaja tersebut diamankan di dekat jembatan Alue Awe Gampong Matang Reuleut Kecamatan Peudada pada, Kamis 11 Juli 2024 sekitar Pukul 02.30 Wib


    Diketahui mereka telah melakukan aksi tawuran antar kelompok remaja dengan menggunakan senjata tajam


    Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasi Humas dan Kapolsek Peudada, pada Konferensi Pers Jum'at 12 Juli 2024 sore 


    Sebut Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., ada lima remaja yang diamankan, berikut dengan barang bukti senjata tajam jenis pedang, gear sepeda motor yang diikat tali pinggang dan botol sirup serta 5 unit sepeda motor


    "Kami Polres Bireuen Berkomitmen tentunya dalam upaya memberantas aksi kenakalan remaja, kelompok - kelompok remaja yang malakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam, ini merupakan tanggung jawab kita bersama, saya beraharap pengawasan dan perhatian dari para orang tua agar ditingkatkan, sehingga anak - anak kita ini tidak lagi terjerumus kepada aksi kenakalan remaja seperti melakukan Tawuran, terlibat narkoba, judi online dan aksi aksi yang bertentangan dengan hukum, ini menjadi perhatian kita bersama, mereka adalah penerus bangsa, mereka masa depan kita para orang tua" Ucap AKBP Jatmiko


    Kelima remaja yang terlibat tawuran tersebut kini masih dalam pemeriksaan dan pendataan di Unit PPA Polres Bireuen


    Mereka akan dikenakan Pasal 358 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana jo pasal 2 uu no.12 tahun 1951 ttg senjata tajam dan bahan peledak dengan ancaman 2 tahun 8 bln sampai 10 tahun penjara.(Bidhumas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini