-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kejaksaan Agam Tetapkan Tersangka Korupsi Bangunan Gedung Perpustakaan Agam

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 23 Juli 2024, Juli 23, 2024 WIB Last Updated 2024-07-23T15:41:38Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    KAB AGAM _. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat Perihal Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Fasilitas Gedung Perpustakaan Umum Tahun 2021 di Daerah itu. Kini pada Senin 22 Juli 2024 bertepatan dengan hari Bhakti Adyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam telah menetapkan satu orang tersangka berinisial "A" selaku Direktur PT Ranah Katialo dalam Pekerjaan Proyek yang menggunakan keuangan negara dari Dana Alokasi Khusus (DAK).


    Proyek yang kalau dilihat megah dan telah menjadi kebanggan urang Agam tersebut. Penyidik Kejaksaan Agam telah menemukan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumbar berjumlah Rp. 419.941.057.90 (Empat Ratus sembilan belas juta sembilan ratus empat puluh satu ribu lima puluh tujuh rupiah koma sembilan puluh sen)


    Sebelumnya, Nilai Kontrak Proyek tersebut berjumlah kurang lebih 7 Miliar. Selanjutnya setelah adendum terhadap harga kontrak pekerjaan sehingga nilai kontrak menjadi sebesar kurang lebih 8 Miliar dengan waktu pelaksana selama 240 hari kalender dari tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021, dan setelah dilakukan adendum penambahan waktu pekerjaan selama 20 hari kalender menjadi 260 Hari kalender sehingga kontrak berakhir tanggal 10 Desember 2021.


    Sebelumnya, Penyidik sudah memeriksa 16 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi, melakukan penyitaan terhadap dokumen berhubungan dengan pekerjaan proyek tersebut, Pemeriksaan Fisik oleh tim teknis dari PUTR Kabupaten Agam, Pemeriksaan fisik oleh tim ahli Kontruksi Bangunan dan gedung di Polteknik Negeri Padang dengan melibatkan sekloder terkait, Permintaan keterangan Ahli Penagadaan Barang dan Jasa Kepala LKPP Pusat, dan seterusnya permintaan perhitungan Kerugian Negara kepada BPK RI tertanggal 24 Juni 2024.


    Kajari Agam Burhan, S.H.M.H didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus menerangkan bahwa dari rangkaian proses yang telah dilaksanakan ditemukan indikasi adanya penyimpangan yang terjadi pada kegiatan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan umum TA 2021. Dimana dalam pekerjaannya tidak sesuai dengan spek dengan ketentuan dalam kontrak dan perubahannya (Kualitas dan Kwuantitas).


    " Semua itu bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur Pepres 16 Tahun 2018 Tantang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan dan peraturan LKPP 19 Tahun 2019 trntang perubahan atas peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan lampirannya," ungkap Kejari.


    Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam selanjutnya menetapkan dalam kasus dugaan Tindakan korupsi ini satu orang Tersangka. Yang mana disangkakan telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


    " Jadi dengan begitu kami selanjutnya setelah menetapkan satu Tersangka, maka langsung melakukan penahanan selama 20 Hari di Lapas Klas IIB Padang Lansano Lubuk Basung, Kabupaten Agam, " pungkas Kejari Agam Burhan mengakhiri. (Honest/Zam)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini