PADANG _ Kecurangan yang terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB di Provinsi Sumatra Barat, kini seperti dianggap hal biasa. Dari tahun ke tahun, sering terjadinya kecurangan ini.
Dalam hal ini, awak media pun mendatangi kantor kepala perwakilan Ombusmen wilayah Sumatra Barat, Yefri Heriyani untuk menyampaikan persoalan yang terjadi dalam penerimaan siswa/i baru yang sering menjadi polemik.
Yefri Heriyani menyampaikan, bahwa persoalan penerimaan siswa/i SMA di Sumatera Barat adalah persoalan yang berulang tiap tahunnya.
"Dalam hal ini Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, sampai pagi ini telah menerima tiga pengaduan dan satu informasi terkait diskriminatif dan kecurangan yang terjadi dalam proses PPDB 2024. Praktik kecurangan dan diskriminatif di selubungi dengan berbagai alasan yang di buat-buat," katanya.
Selain itu, persoalan ini pun sudah di sampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Drs. Barlius secara langsung.
"Ini jelas menimbulkan persoalan ketidakadilan dan diskriminatif, karena penerimaan siswa rombel tambahan tidak ada petunjuk teknis yang jelas," ujar Yefri Heriani di sebuah rapat baru-baru ini bersama Kadis Pendidikan Drs. Barlius
Dirinya juga mengatakan, ini sepertinya pihak Pemerintah Provinsi Sumbar tidak pernah secara tegas menindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di Dinas Pendidikan, baik berupa sangsi administrasi atau sangsi lainya.
"Pembiaran ini jelas melanggar aturan yang dibuat oleh Pemerintah pusat dan menghilangkan rasa keadilan di tengah masyarakat," tuturnya.
Dalam hal ini Ombudsman sangat mengapresiasi awak media yang mau saling membantu untuk mencari informasi dan sekaligus saling bertukar informasi mengenai persoalan yang salah dan melanggar aturan dalam penerimaan siswa/i melalui PPDB yang di lakukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Yefri Heriani juga meminta instansi lain yang sama sebagai badan pengawas kebijakan seperti Inspektorat dan Saber Pungli untuk melakukan pencegahan, penindakan dan jangan ada bembiaran.
Tidak sampai disini, awak media pun mendatangi kantor Inspektorat Provinsi Sumatra Barat di Jalan Nipah KOTA PADANG untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, bahwa sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang masuk, terkait persoalan PPDB atau penambahan Rombel yang di lakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
"Biasanya kalau ada pengaduan masyarakat ini di tangani oleh INBUN V (Inspektur Pembantu V) khusus membawahi tentang Pengawasan Pemerintah yang menerima dan menelaah pelaporan dari masyarakat dan membentuk tim untuk memeriksa pelaporan," ujar Rivaldi selaku bagian umum inspektorat.(Tim red)
BERLANJUT EDISI BERIKUTNYA...!!