-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bekuk Bandar Sabu Saat Patroli Karhutla di Pelalawan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 19 Juli 2024, Juli 19, 2024 WIB Last Updated 2024-07-19T02:08:50Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PELALAWAN _ Dua orang tersangka bandar sabu yang tengah transaksi, berhasil dibekuk Babinsa Koramil 0313-03/Bunut bersama Bhabinkamtibmas saat melakukan patroli Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Rabu siang (17/7/2024) sekitar pukul 11.30 Wib.


    Hal ini disampaikan Dandim 0313/Kampar, Letkol Inf Setiawan Hadi Nugroho, SH, MIP, melalui Danramil 0313-03/Bunut, Kapten Inf M Yusuf, Kamis (18/7/2024).


    Dijelaskan Kapten M Yusuf, dua tersangka bandar sabu, masing-masing berinisial M (44), warga Desa Telayap, RT-04 RW-01, Dusun 2, Pelalawan, dan S (33), warga Desa Telayap, diamankan dari sebuah pondok pada areal kebun karet di Desa Telayap.


    "Penangkapan terjadi karena Babinsa Serka ME Siregar bersama Bhabinkamtibmas, Bripka Rusdi curiga melihat gerak gerik kedua tersangka," jelas Kapten M Yusuf.


    Ketika hendak didekati, lanjut Kapten M Yusuf, salah satu dari kedua tersangka mencoba kabur. Namun berhasil digagalkan. 


    Selanjutnya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan penggeledahan terhadap tas yang disandang salah satu tersangka.


    "Hasilnya, ditemukan 14 bungkus plastik diduga berisi sabu seberat 86,42 gram, dengan rincian tujuh bungkus ukuran sedang, tujuh bungkus ukuran kecil, serta satu unit timbangan digital," jelas Kapten M Yusuf.


    Saat ini, kedua tersangka sudah diserahkan ke Polres Pelalawan untuk diproses hukum lebih lanjut.

    Sumber: Kodim 0313/Kampar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini