-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Wanita 30 Tahun diciduk Tim Tarantula Polres Tanah Datar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 14 Juni 2024, Juni 14, 2024 WIB Last Updated 2024-06-14T14:27:00Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    TANAH DATAR – Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Tim pada hari Kamis tanggal 13 juni 2024 bertempat di Rumah milik orang tua pelaku Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.


    Untuk terduga pelaku pelaku berinisial VA (30) th, Perempuan, pekerjaan Rumah Tangga.


    Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.


    "Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan  yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 13 juni 2024 bertempat di rumah milik orang tua pelaku Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar," ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH


    “Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum, ujar AKP Desneri.

    Kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.


    Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Lima Kaum


    Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


    Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 3(tiga) buah plastik klip dan 1(satu) unit HP Android merek Samsung warna hitam, disita dari terduga pelaku.

     

    "Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim di rumah orang tua pelaku sendiri.


    Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.


    Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini