-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tim piton dalam OPS jaran Singgalang Ringkus curanmor

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 14 Juni 2024, Juni 14, 2024 WIB Last Updated 2024-06-14T14:54:06Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang _ Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubeg  menangkap pelaku pencurian sepeda motor dalam Operasi Jaran Singgalang 2024, Selasa (12/6/2024) sekira pukul 22.00 Wib


    Pelaku bernama Ari alias Belek (36) atas laporan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor ) yang terjadi di jalan Sadewa Kel.Banuaran Kec.Lubeg Kota Padang.


    Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, pelaku diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat.


    "Korban mengalami kerugian Rp 18.5 juta, berdasarkan laporan korban  Tim Phyton bergerak dan melakukan penyelidikan intensif."ujar Kapolsek 


    Setelah didapatkan informasi tentang pelaku, selanjutnya Unit Opsnal Reskrim dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPTU Apriadi bergerak cepat ke lokasi kejadian.


    "Hasil penyelidikan dilapangan dan didapati informasi keberadaan pelaku, tim opsnal yang di pimpin Panit 2 Aiptu Heavizal menuju tempat diduga pelaku saat itu berada dipinggir jalan di depan pasar pagi Parak Laweh Kec. Lubeg Kota Padang,"ungkap Kapolsek Kompol Mochammad Rosidi Jumat (14/6/2024).


    Pelaku dapat ditangkap dan Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor Honda Beat dengan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela rumah yang dalam keadaan terbuka sedikit, pelaku langsung membawa motor tersebut ke rumah saudaranya di Daerah Batusangkar Kabupaten Tanah Datar.


    "Tim langsung menuju ke daerah Batusangkar, Pelaku menyebut motor tersebut akan dijual kembali dan uang hasil mencuri digunakan pelaku untuk berfoya foya dan membeli narkotika jenis sabu,"imbuhnya 


    Selanjutnya pelaku Beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses Hukum Lebih lanjut 

    ( Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini