-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Seorang Pria Tersangka Judi Online (Togel) ditangkap Reskrim Polres Tanah Datar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 23 Juni 2024, Juni 23, 2024 WIB Last Updated 2024-06-23T11:16:19Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    TANAH DATAR _   Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang Tersangka dalam perkara Judi Online jenis judi Togel, Sabtu (22/06/2024).


    Kasat Reskrim Res Tanah Datar Iptu Ari Andre SH MH, melalui Kasi Humas Gusrizal menyampaikan, Kamis (22/05),  penangkapan tersangka berinisial AG (52). Pekerjaan petani, alamat Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tnh. Datar dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar.


    Tersangka AG warga Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah datar ditangkap berdasarkan informasi warga masyarakat yang telah membuat resah disekitar tempat tinggal tersangka tersebut.


    Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim opsnal Sat Reskrim, maka dilakukan penangkapan terhafap tersangka AG, disebuah warung miliknya Kec. Lintau Buo Utara, sekitar jam 23.00 wib.


     "Ini merupakan Kasus Atensi dari Pimpinan untuk segera dibrantas karena merupakan penyakit masyarakat" kata  Kasat Reskrim Ary Andre.


    Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 1(satu) buah Hand phone merk Infinix hot 30i, warna biru,  2(dua) lembar kertas yang bertuliskan angka-angka berupa rekapan nomor togel yang akan dipasang, Uang berjumlah Rp. 112. 000, (seratus dua belas ribu) rupiah.


    Terhadap tersangka diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan.

    Untuk rersangka kita jerat dengan sangkaan pasal 303 Jo 303 bis KUH Pidana. (Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini