-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Respon Cepat Polres Padang Panjang, Pelaku Pembacokan di Pasar Padang Panjang yang viral di Medsos berhasil Diringkus

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 05 Juni 2024, Juni 05, 2024 WIB Last Updated 2024-06-04T17:00:10Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang Panjang _ Polres Padang Panjang berhasil mengamankan seorang pelaku pembacokan pejalan kaki yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 di Pasar Padang Panjang yang sempat viral di medsos.


    Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial NDG, berusia 22 tahun beralamat di Jorong Kubu Nan Limo Kecamatan Batipuh, Tanah Datar.


    Kapolres Padang Panjang panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku NDG bertemu korban AF (paman pelaku) di dekat warung kopi di Pasar Padang Panjang.


    Kemudian pelaku menegur dengan panggilan "da" (abang), akan tetapi korban hanya diam saja.


    Merasa sakit hati tidak di acuhkan, pelaku kembali ke rumah dan menggambil satu buah samurai dan kembali ke lokasi tersebut.


    "Ketika melihat korban keluar dari warung kopi, pelaku NDG langsung mengejar korban dan mengayunkan samurai ke arah korban sebanyak empat kali mengenai tangan kanan dan kiri korban. Bersyukur korban berhasil melarikan diri dan minta tolong kepada masyarakat sekitar," katanya. 


    Akibat kejadian tersebut, korban AF mengalami beberapa luka di bagian tangan kanan dan kiri sebanyak 32 jahitan dan mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Padang Panjang. 


    Dari hasil introgasi terhadap korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku NDG di daerah Jambu Air Kota Bukittinggi pada Senin 3 Juni 2024 pada jam 13.00 Wib.


    "Saat ini pelaku NDG beserta barang bukti satu buah samurai sepanjang 75cm  telah kami amankan di Mako Polres Padang Panjang untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kapolres. 


    Kepada pelaku, akan di kenakan pasal 353 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUH Pidana penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.


    Selanjutnya, Kapolres Padang Panjang mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang atas berita yang sempat viral tersebut.


    Dan kepada keluarga korban atau siapapun, pihaknya mewanti-wanti agar jangan ikut terprovokasi maupun bertindak melanggar hukum yang mana akan membuat situasi semakin tidak kondusif.


    "Percayakan kepada Polres Padang Panjang yang akan memproses secara prosefional, dan sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolres.(hms)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini