TANAH DATAR _ Perekaman KTP-el saat ini wajib dilakukan oleh semua penduduk yang telah genap berusia 16 tahun keatas akibat adanya kebijakan pemblokiran/penonaktifan data bagi penduduk yang tidak melakukan perekaman KTP-el selambat-lambatnya pada usia 23 tahun (lima tahun semenjak penduduk berusia 17 tahun).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketunggalan data penduduk pada database kependudukan nasional. Dampaknya, banyak data penduduk lansia, disabilitas dan ODGJ terblokir oleh Kemendagri karena belum rekam KTP-el.
Perekaman KTP-el jemput bola yang didampingi PRN dan Kepala Jorong kali ini menyasar penduduk lansia, ODGJ dan disabilitas di Tabek Boto, Jorong Baringin Nagari Baringin dan di Jorong Lawang, Nagari Lawang Mandahiling.
Menurut keterangan Kabid. Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar, Kartoni selaku koordinator perekaman KTP-el, "untuk meningkatkan akurasi data kependudukan, status perekaman KTP-el menjadi indikator utama ketunggalan data penduduk sehingga bagi penduduk yang telah wajib KTP tapi tidak segera rekam data paling lambat sampai usia 23 tahun maka data yang bersangkutan akan dinonaktifkan oleh pusat. Oleh sebab itu kami mengajak seluruh masyarakat yang sudah wajib KTP atau sudah berusia 16 tahun keatas, ayo segera rekam KTP-el supaya datanya aman."
"Jangan tunggu data terblokir dulu baru ingat untuk rekam KTP-el, karena jika data sudah terblokir, seluruh layanan instansi layanan publik seperti bpjs, perbankan, pajak dan sebagainya, otomatis terganggu dan bermasalah," tegas Kartoni.
Dinas Dukcapil juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk pro aktif melakukan perekaman KTP-el baik ke Dinas Dukcapil, Kantor Camat terdekat maupun door to door ke rumah-rumah masyarakat yang bersangkutan.(Boy)