-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kurir Narkoba," Oknum Honorer Dishub Bengkalis Ditangkap Polisi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 23 Juni 2024, Juni 23, 2024 WIB Last Updated 2024-06-23T02:27:20Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    BENGKALIS _  Sabtu(22/06/2024) Polres Bengkalis  Melalui Tim Satnarkoba berhasil meringkus satu tersangka Kurir narkoba jenis sabu seberat 1,12 Gram, penangkapan di Jalan Utama Bantan, Gang Atika, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Riau.


    Tersangka Berperan sebagai Kurir berinisial AP alias AAN bekerja sebagai Oknum honorer di Dinas Perhubungan Bengkalis, warga dusun penawar laut, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan,  Kabupaten Bengkalis.


    Iptu Hasan Basri  Kasat Narkoba Polres Bengkalis Mengatakan," tersangka bersama barang bukti 1(Satu) Paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram, 1(Satu) Unit handphone android , 1(Satu) Unit sepeda motor merk honda beat warna biru,Uang tunai Rp.28.000  sudah kita amankan Dan Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, Sabtu 


    Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di Daerah Desa Bantan tua kec.Bantan Kabupaten Bengkalis.


    Berdasarkan informasi tersebut, team Opsnal Sat narkoba Polres Bengkalis melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib tim berhasil menangkap dan mengamankan Tersangka di Jalan Bantan Gg.Atika. dari hasil penggeledahan badan ditemukan 

    -1(Satu) Paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram, 

    -1(Satu) Unit handphone android ,

    -Uang tunai Rp.28.000 


    Kemudian Team melakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperolah dari Al (dalam lidik).dan melalui Tes urine AP alias AAN, Positive (+) Metamphetamin


    Selanjutnya tersangka pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ardes)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini