Makassar _ Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi, Zet Tadung Allo, SH.,MH, mengikuti 3 ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Pada Senin, 3 Juni 2024.
Adapun ekspose perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Sidrap, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara.
Acara ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual dengan dihadiri oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., serta beberapa pejabat dan jajaran terkait.
Dalam ekspose tersebut, terdapat 3 perkara tindak pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ).
Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan perkara tindak pidana penggelapan atau penipuan, Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara mengajukan perkara penganiayaan, dan Kejaksaan Negeri Sidrap mengajukan perkara penipuan.
Dari ketiga perkara tersebut, 2 perkara memenuhi syarat dan diberikan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice.
Sementara 1 perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap ditolak karena tidak memberikan kepastian secara hukum atas kerugian yang dialami oleh korban.
Plt. JAM PIDUM, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., menekankan pentingnya keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil.
Pesan tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin untuk melaksanakan keadilan hati nurani dengan mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.(red)