-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Dishub Kota Padang kangkangi Perda serta Padang Sejahtera Mandiri (PTPSM ) Ada apa.?

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 27 Juni 2024, Juni 27, 2024 WIB Last Updated 2024-09-03T10:29:39Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Entah apa yang terjadi permasalahan di DISHUB kota padang tentang pengawasan dan Regulasi di Trans Padang yang di kelola oleh Perumda PT Padang Sejahtera Mandiri (PTPSM ) Kota Padang, mulai dari perekrutan karyawan yang sudah lewat batas umur yang nyatanya melanggar aturan yaitu Perda Kota Padang Tahun 2014 nomor 10 pasal 38.  tentang batasan umur pegawai Perumda PSM ( Batas Usia Pegawai 56 tahun) yang Sampai saat sekarang masih berlaku, yang jelas jelas di kangkangi oleh perusahaan daerah ini,  sampai dengan permasalahan penambahan koridor di TRANS padang.


    Sebelumnya di TRANS padang masih 4 koridor, baru-baru ini pemerintah Kota Padang menambah trayek TRANS padang menjadi 6 koridor, yang merupakan Program Unggulan Walikota Mahyeldi dan Hendri septa Tentang Angkutan Kota, Untuk  memenuhi Program tersebut dengan menambah 2 koridor baru di akhir masa Jabatan Walikota ini yaitu koridor 2 dan koridor 3. Pada akhir tahun 2023, dan  sekarang diduga menjadi permasalahan tentang koridor 2. sesuai dengan peraturan Walikota padang Nomor 104 tahun2020 tentang pengadaan layanan jasa angkutan umum TRANS padang beserta perubahannya, ketika dilakukan seleksi pertama peremajaan K2 Trans padang terdiri dari 2 perusahaan dengan total 12 unit armada pada 8 trayek yang berimpitan di jalur K2 Trans padang yakni trayek ; 437, 433, 301, 436, 407A, 423, 419 dan 422 , tapi dalam pelaksanaannya rute pasar raya- lubuk buaya [419 ] dan rute pasar raya – pengambiran [ 407 ]. Yang di loloskan Sesuai dengan Surat Keputusan hasil Seleksi yang di keluarkan oleh Dishub Kota Padang, padahal sebenarnya rute yang berimpitan adalah rute 437,433,401,402, 405,403 dan 404 sesuai dengan perencanaan planing TRANS Padang pada tahun 2017. tetapi pada pelaksanaan seleksi ada perbedaan yang mencolok, ada apa sebenarnya?

    Ketika salah seorang awak media mengkonfirmasi  ke kantor  DISHUB KOTA PADANG dan menemui Bapak JOVI SATRIOS beliau dulunya menjabat sebagai Kabid Angkutan Darat DISHUB kota padang Ketika dilakukan seleksi ini dan beliau membenarkan memang pembukaan seleksi di lakukan menyeluruh oleh DISHUB KOTA PADANG untuk menyeleksi ada tiga hal; yang pertama adalah mobil2 tersebut harus tergabung dalam sebuah wadah [ PT/Koperasi angkutan ] dan bukan perseorangan, yang kedua adalah harus hidup IT( Ijin Trayek ) nya Masih Berlaku dan yang ketiga yang di lolos kan seleksi semakin umur mobil itu lama, maka rangkingnya akan semakin di atas begitu jawaban beliau yang sekarang ini menjawab sebagai Sekretaris  DISHUB kota padang.


    Dengan berpedoman pendapat dari JOVI SATRIOS ini kami awak media menggali informasi di lapangan dan didapatlah bukti ada beberapa mobil yang sudah entah berapa tahun jadi rongsokan bisa juga lulus seleksi di koridor 2 ini, ada posisi mobil di bengkel di daerah bungus simpang tiga dan ada juga di daerah pasar baru bayang Pesisir Selatan. sungguh sangat ironis sekali mobil yang sudah jadi rongsokan bisa juga lulus seleksi, padahal mobil-mobil tersebut tidak bisa jalan bagaimana caranya untuk bisa hadir untuk memenuhi syarat mengurus KIR di DISHUB kota padang, ini seperti cerita dongeng mobil yang tidak bisa berjalan dan sudah menjadi rongsokan bisa ada surat KIR nya. entah siapa yang membawanya, begitulah cara-cara OKNUM di DISHUB Kota Padang yang di pimpin oleh Jovi Satrios ini sebagai Kabid Angkutan ketika itu, melegalkan persyaratan supaya lulus seleksi.


    Waktu salah seorang awak media mengkonfirmasi masalah ini ke KADISHUB KOTA padang  melalui pesan singkat Whatsapp  Bapak Ances Kurniawan mengenai permasalahan mobil yang sudah menjadi bangkai bisa lolos seleksi sampai berita ini diturunkan tidak ada tanggapan dan mengenai informasi ada beberapa unit angkutan dibawah sebuah koperasi yang lolos seleksi untuk masuk ke koridor 2 tapi digagalkan atau disuruh mengundurkan diri  oleh Oknum DISHUB Kota Padang, juga tidak di tanggapi oleh Bapak Ances kurniawan selaku KADISHUB KOTA PADANG.


    Begitulah yang terjadi terhadap penyeleksian yang diduga syarat kepentingan dan diatur oleh oknum di dinas Perhubungan Kota Padang,  yang jelas-jelas merugikan Pemilik Angkutan di kota Padang dan Masyarakat Kota Padang Umumnya ulah perbuatan oknum ini,  Hal ini baru di Koridor 2 belum lagi terhadap permasalahan di Perumda PSM yang sampai saat ini belum terselesaikan terkait karyawan yang sudah lewat batas usia padahal mereka ini dulunya ada yang sebagai aparat kepolisian  dan pegawai di DISHUB kota padang sendiri yang masing-masing sudah di pensiunkan tetapi masih di pakai oleh Perumda PSM dan di duga menerima dua penghasilan dari sumber keuangan negara dari pensiun dan gaji dari Perumda PT PSM. 


    Kita berharap supaya pemerintah kota padang Pj Walikota Andre Harmadi Algamar khususnya Inspektorat kota Padang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sebagai Pengawasan Untuk Anggaran dan Kebijakan di daerah ini, sekarang setelah  berita ini turun segera hendaknya segera turun tangan juga dalam menyingkapi permasalahan seperti ini karena kami sebagai media adalah kontrol sosial sudah menyampaikan jangan bilang pemerintah kota padang atau khususnya Inspektorat kota Padang yang di kepalai oleh Bapak Alfian dan  DPRD Kota Padang tidak tahu karena kami sudah memberi tahu. Atau memang sudah tahu tetapi tutup mata silakan masyarakat menilai sendiri. bersambung.(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini