-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Disdik Sumbar Buka PPDB Sumbar Untuk Jenjang SMA dan SMK, Jalur Zonasi hingga Prestasi Plus, Ini Jadwal dan Ketentuannya

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 03 Juni 2024, Juni 03, 2024 WIB Last Updated 2024-06-03T07:00:18Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik)Sumbar telah memulai tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB. Pembukaan untuk tahap pra pendaftaran telah dimulai pada tanggal 1 Juni 2024. 


    Pada tahap pra pendaftaran para siswa yang ingin mengikuti seleksi PPDB SMA, telah bisa membuat akun secara mandiri dan melengkapi data pokok dan upload dokumen. Untuk diketahui PPDB Sumbar tahun ajaran 2024-2025 dibuka dengan empat jalur, yaitu afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi dan zonasi.


    Hal tersebut dikatakan Kepala Disdik Sumbar Barlius yang di dampingi Kabid SMA Mahyan saat menggelar Jumpa Pers, Sabtu (1/6/2024) 


    Barlius mengatakan, pada PPDB SMA Negeri tahap I jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, jalur prestasi akademik dan non akademik dibuka pendaftaran pada 24 hingga 27 Juni 2024 Dari pukul 00.01 hingga 23.59 WIB secara online. 


    " Untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas dan anak panti asuhan.

    Kuota afirmasi jenjang SMA Negeri adalah 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan," katanya


    Ia mengatakan Jadi kuota afirmasi meningkatkan dari tahun sebelumnya yang hanya 15 persen.


    " Bagi calon peserta didik SMA Negeri yang mengikuti seleksi jalur afirmasi harus menyertakan kartu Program Indonesia Pintar (PIP) Peserta Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh urusan pemerintahan sosial dan terdata pada DTKS," terangnya.


    Sementara untuk, calon peserta didik yang berasal dari penyandang disabilitas harus menyertakan surat keterangan dokter,psikolog atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan bidang sosial.


    "Sementara untuk calon peserta didik barus dari panti asuhan harus dibuktikan dengan surat keterangan kepala panti asuhan yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial setempat," katanya.


    Selain itu, untuk penerimaan jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri yang berdomisili di dalam wilayah zonasi. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua sebesar lima persen. 


    Perpindahan tugas orang tua harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, perusahaan yang mempekerjakan. Tidak hanya itu surat keterangan pindah domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh instansi terkait juga harus disertakan.


    "Untuk surat orang tua yang anaknya mengikuti jalur ini, perpindahan paling lama perpindahan tugas paling lama satu tahun sebelum tahap satu PPDB 2024," katanya.


    Dia mengungkapkan, ketika jalur perpindahan tugas orang tua masih tersedia, maka 

    dapat dialokasikan untuk anak guru tenaga kependidikan yang bertugas pada satuan pendidikan yang sama. Peserta didik yang mengikuti seleksi jalur ini hanya dapat memilih satu sekolah di dalam wilayah zonasi.


    Sementara itu, jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dengan sistem penilaian gabungan rerata nilai pengetahuan seluruh mata pelajaran pada rapor SMP semester satu hingga semester lima. Jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah zonasi dan luar wilayah zonasi.


    "Kuota jalur prestasi akademik memiliki kuota 15  persen dari daya tampung satuan Pendidikan," katanya.


    Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari sains, teknologi, riset atau inovasi. Selanjutnya Prestasi hasil lomba pada bidang akademik, diantaranya Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN).


    Selanjutnya jalur prestasi non akademik yang penilaiannya merupakan gabungan nilai bobot/skor hasil lomba prestasi non akademik dan rerata nilai pengetahuan seluruh mata pelajaran pada rapor SMP/sederajat semester satu sampai lima.


    Jalur prestasi non akademik pada jenjang juga diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah zonasi dan luar wilayah zonasi. 


    Kuota jalur ini 10 persen. Untuk mengikuti seleksi jalur prestasi non akademik harus diperoleh dari kompetensi seni budaya atau olahraga.


    Kemudian jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukkan untuk peserta didik yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah. Adapun pendaftaran akan dibuka pada 24 Juni 2024. Penerimaannya dibagi menjadi dua tahap. Tahap kedua akan dibuka pada 1 Juli 2024.


    Tahap kedua berlangsung selama sepekan pula hingga 8 Juli 2024, dan pendadtaran ulang mulai dibuka sehari sebelum tahapan seleksi berakhir. Soal kuota, jalur zonasi lebih banyak ketimbang yang lain, yakni 50 persen.


    Sementara untuk PPDB SMK Negeri tahap I seleksi nilai rapor pada tanggal 24 hingga 27 Juni 2024. Tes Minat Bakat 24 hingga 28 Juni 2024. Sementara itu PPDPD SLB dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024 hingga waktu yang menyesuaikan.(Hendra)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini