-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Astaga! Oknum Ibu Bhayangkari Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Jual Beli Mobil Ditahan Kejari Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 24 Juni 2024, Juni 24, 2024 WIB Last Updated 2024-06-24T14:39:40Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Setelah lama berproses, akhirnya DF dan YN ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (24/6/2024) jam 19.00 WIB malam. 


    Kasus yang mendera keduanya merupakan dugaan penipuan dan penggelapan perkara jual beli mobil dengan kerugian Rp 494 juta.


    Dari pantauan media di Kantor Kejari Padang, YN datang bersama penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar Pukul 11.00 WIB. Sementara DF datang bersama suami yang juga salah seorang perwira polisi di Polres Kota Pariaman pukul 13.00 WIB memakai mobil Satlantas Polres Kota Pariaman.


    Setelah beberapa jam dilakukan tahap 2 oleh Penyidik Pidum Kejari Padang, akhirnya DN dan YF keluar dari Kantor Kejari Padang sekira Pukul 19.00 WIB. Keduanya langsung diantar oleh Pihak Kejari ke Rutan Anak Air Kota Padang.


    Ketika dikonfirmasi via whats app, Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera membenarkan keduanya sudah dikirim ke Rutan Anak Air Kota Padang.


    "Sudah dibawa ke Rutan Om," ucap Budi Sastera singkat.


    Sebelumnya, ketika diminta informasi kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar Chandra Saptaji mengatakan bahwa selama ini kewenangan penahanan ada di penyidik.


    Chandra pun juga memberitahukan kepada rekan rekan media bahwa proses tahap 2 dilakukan Senin (hari ini-red) di Kejari Padang.


    Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan ke Polda Sumbar pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/69/IV/SPKT-Sbr. 


    Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar Subdit 1 menetapkan istri oknum perwira polisi di Polres Kota Pariaman, DF, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan perkara jual beli mobil.


    Pelapor Winda Heka Sari melalui Kuasa Hukumnya Peri Eka Putra, Sabtu (27/4) mengatakan, akibat perbuatan istri oknum perwira polisi itu kliennya mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta.


    “Dalam perkara penggelapan jual beli mobil ini, penyidik tidak saja menetapkan saudari DF sebagai tersangka, namun juga YN panggilan AK. Dimana YN juga sempat melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Alhamdulillah telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian baru-baru ini,” ujar Peri Eka Putra.(Hendra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini