-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Aspidsus Hadiman : "Tidak Tertutup Kemungkinan ada Oknum Tersangka Lainnya, Kita Akan Kembangkan dan Lihat Fakta Persidangan Nanti"

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 06 Juni 2024, Juni 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T14:51:07Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Penyidik Tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan 7 dari 8 orang tersangka dari kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Peralatan Praktek Utama Siswa SMK Pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Kamis (6/6/2024).


    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman 

    yang didamping Kasidik Lexy Fatharany dan Kasi Penkum M Rasyid mengatakan 7 orang yang ditahan tersebut adalah R selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN, DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar, E selaku Direktur CV. Bunga Tri Dara, S selaku Wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara dan S selaku Direktur CV. Inovasi Global.


    “Sedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir, tidak memenuhi panggilan dan akan kita panggil lagi minggu depan, apabila kembali tidak datang akan kita jemput  paksa dan kita masukan ke DPO,” ujarnya.


    Hadiman juga menjelaskan penahanan ini dilakukan oleh penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan ke persidangan.


    “Karena dikhawatirkan para tersangka akan mempengaruhi saksi-saksi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sesuai pasal 21 KUHAP,” ujarnya.


    Kemudian Hadiman mengatakan Pasal yang dilanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


    “Kerugian negara dari kasus ini adalah sebesar Rp 5.522.079.927,” katanya.


    Sementara itu, selain melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka, pihak Kejati Sumbar juga menerima pengembalin keuangan negara dari salah satu tersangka yang berinisial S selaku Direktur CV. Inovasi Global sebesar Rp60 juta


    “Selain itu penyidik juga menyita Handphone salah satu tersangka dengan inisial DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar yang diduga tersangka mempengaruhi hasil pengumuman lelang,” ujarnya.


    Hadiman menjelaskan dari hasil interogasi tersangka sampai saat ini, para tersangka masih belum memberikan keterangan untuk membuka adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.


    “Kita akan terus mengembangkan kasus ini, apabila benar terbukti adanya aliran dana lain yang masuk akan kita usut. Dan kita lihat juga nanti fakta d persidangan, Jadi tidak tertutup ada tersangka lainnya,," pungkasnya.(Hendra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini