TANAH DATAR _ Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu. terduga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Tim pada hari Sabtu tanggal 04/5/24 bertempat di sebuah ladang milik pelaku Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar.
Untuk terduga pelaku berinisial PN (44)Th, laki-laki, pekerjaan pedagang, pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung baru Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap pelaku tersebut.
"Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2024 bertempat di ladang milik pelaku sendiri Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar," ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung baru, ujar AKP Desneri. Kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di ladangnya, Kecamatan Tanjung Baru.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa :
1.4 (empar) paket sedang dibungkus Plastik,yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
2.23 (dua puluh tiga), yang dibungkus dengan plastik klip, diduga narkotika jenis sabua-sabu.
3.Uang tunai berjumlah Rp.200 000, (dua ratus ribu) rupiah.
4.1(satu) helai celana pendek.
5.1(satu) buah unit handphone merek OPPO, warna biru agua.
Barang bukti tersebut disita di dalam rumah dan Kantong celana pelaku.
" Pelaku berhasil diamankan oleh Tim di ladangnya yang kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,"
Selanjutnya, untuk pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Boy)