-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polres Bengkalis, Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ganja Kering Sabu Dan Pil Exstasi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 21 Mei 2024, Mei 21, 2024 WIB Last Updated 2024-05-21T14:18:34Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    BENGKALIS –Tenaga honorer RSUD Bengkalis dan satu rekannya yang merupakan seorang mahasiswa disalah satu fakultas di Bengkalis diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis Di ungkap saat Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melaksanakan press rilis, Selasa 21 Mei 2024 dihalaman mapolres 7.


     Pemusnahan barang bukti narkotika sekaligus penandatanganan berita acara pemusnahan, bertempat di Posko Elang Malaka Mapolres Bengkalis,



    Tiga Jenis narkotika yang dimusnahkan Polres Bengkalis, yakni narkotika jenis daun ganja kering seberat 3 kilogram, shabu 76 gram, pil ekstasi 46 butir dan juga ekstasi bentuk serbuk.



    Adapun TKP Penangkapan tiga jenis narkotika ini dilakukan Polres Bengkalis pada tanggal 15 Mei 2024 di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.



    Selanjutnya pihak Polres Bengkalis juga melakukan penangkapan 3 kilogram daun ganja kering, di TKP penangkapan Desa Kelapapati pada tanggal 14 Mei 2024.



    Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, narkoba merupakan salah satu benda haram yang merusak moral bangsa dan generasi bangsa. Untuk itu perlu dilakukan pencegahan.



    “Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis Kapolres menghimbau supaya menjauhi narkoba karena efek narkoba itu sangat besar. Kemudian kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan instansi vertikal untuk bersama-sama memberantas narkoba ini,” ungkap Kapolres Bengkalis.



    Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan dan SDM Johansyah Syafri memberikan apresiasi kepada Polres Bengkalis yang telah berupaya secara maksimal dalam mencegah peredaran barang haram tersebut di Negeri Junjungan ini.



    “Kami berharap ini tetap konsisten dan jangan makin lemah. Narkoba itu berbahaya dari jenis apapun itu, seperti shabu, ganja, ekstasi dan sejenisnya. Karena setelah mencoba memakai barang haram tersebut, otomatis pelaku akan langsung ketagihan dan dapat berhalusinasi, lalu akan terus untuk mencoba,”kata Johan.



    Jelas Johan, terkait dengan adanya pegawai honorer Bengkalis sebagai tersangka pada kasus narkotika ini, pasti akan diberhentikan secara tidak hormat.



    Tidak menutup kemungkinan tambah Johan, akan dilakukan juga tes urin bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.



    “Kita tunggu aja arahan dari pimpinan nantinya,”ucap Johan.



    Turut hadir pada pemusnahan barang bukti tersebut, perwakilan dari Kodim 0303 Bengkalis, Kajari Bengkalis, Pengadilan Tinggi Negeri Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, Rupbasan Bengkalis, Kesbangpol Bengkalis dan Satpol PP Bengkalis..(Ardes)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini