BENGKALIS _ Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah) Pengembangan dari perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terungkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B / 47/ IV / 2024 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 29 April 2024.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K.,M.H. Menjelaskan, bahwa pada Hari senin tanggal 29 april 2024 Sekira 10.30 Wib, Korban (Nur) mau mengambil gelang yang simpannya di dalam tas, bersama cicinnya di letakan didalam lipatan baju yang di simpan dalam box, yang di tinggal kan di kamar rumah jl.lebai wahit desa bantan tua kecamatan bantan.ujar kasat Gian Wiatma Jonimandala.
Lanjut Kasat Reskrim Gian Wiatma Jonimandala, Sesampainya rumah, Nur ingin mengambil kembali gelangnya tersebut mendapati gelang sudah tidak ada didalam box.
"Kemudian, merasa barang berharganya sudah tidak ada lagi, Nur pun berteriak, mendengar hal itu saksi Nurafriani pun ikut membantu mengecek kembali namun tidak ada, atas kejadian tersebut Nur bersama Nurafriani mendatangi polres bengkalis guna proses lebih lanjut.imbuh Kasat Gian Wiatma Jonimandala
Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian emas, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, berdasarkan alat bukti kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan
Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K.,S.I.K.,M.H. memerintahkan Kanit Pidum IPDA DONI IRAWAN S.H. M.H, Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.
Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 23:30 wib Team Opsnal telah berhasil mengamankan pelaku pencurian emas An (MR), bersama barang bukti Satu Unit mobil agya warna putih 1 (Satu) Gelang emas 1 (Satu) Lembar surat emas di tepi jalan senggoro desa senggoro di kos kosan jalan bengkalis Gg kebun kapas IV rimbas sekampung kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Kepada tim opsnal MR mengakui telah melakukan pencurian emas di jln Lebai wahit jangkang Rt.003/003 kecamatan bantan kabupaten Bengkalis dan telah menjualnya kepada Musi alias Dul tukang jual beli mas patah sebesar Rp 650.000.00.
Berdasarkan keterangan (MR) Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan, pada hari ini Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Dul berhasil diamankan,dari hasil introgasi, Dul mengakui membeli mas dari (MR) dengan harga Rp 650.000 dan telah menggadaikannya kepada (KA alisa Ipul).
Selanjutnya sekira pukul 15:45 wib Team Opsnal berhasil mengamankan (Ipul) di kos Kosannya, bersama barang bukti 1 (satu) buah gelang emas dan (Ipul) dan mengakui telah menerima gadai mas dari Dul dengan harga Rp 200.000.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan di serahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.kata Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.(Ardes)