-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polda Sumbar ungkap 379 Kasus Narkoba dalam Triwulan I

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 21 Mei 2024, Mei 21, 2024 WIB Last Updated 2024-05-21T05:58:40Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


     PADANG _  Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Polres jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 379 kasus pada Triwulan I tahun 2024.


    Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik mengatakan, dari pengungkapan 379 kasus tersebut, polisi menangkap 511 orang tersangka. 


    "Tersangka berjumlah 511 orang, terdiri dari 486 orang dewasa dan 25 orang anak-anak," katanya didampingi Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan, S.Ik, Senin (20/5).


    Untuk barang bukti yang disita diantaranya sabu 2.327,07 gram, ganja 51,51 kg, pohon ganja 21 batang dan pil extasi 27 Butir.


    Kepada para tersangka, dijerat Pasal 114 ayat  (1), (2), Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(hms)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini