BENGKALIS _ kamis (30/05/2024)Bea Cukai Bengkalis sita 28 ton mangga dan bawang merah ilegal selundupan di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat 24 Mei 2024 yang lalu. Barang selundupan tersebut bernilai Rp1.050.274.412.
Ariyadi Permana Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi mengatakan penindakan itu berawal dari info dari masyarakat tentang adanya pemasukan barang ilegal berupa bawang merah asal Batu Pahat, Malaysia, dengan menggunakan KM. Rafida Jaya.
Berdasar kan info tersebut, satgas patroli laut Bea Cukai segera berkoordinasi dan melancarkan patroli, hingga akhirnya dapat mendeteksi kapal mencurigakan dengan muatan ditutupi terpal masuk ke perairan Sungai Kembung.
"Satgas patroli laut Bea Cukai segera memerintahkan anak buah kapal (ABK) kapal tersebut untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan,” ujar Ariyadi.
“Namun kapal tersebut tidak mengindahkan perintah dan berusaha menghindar dengan mengarahkan kapal ke dalam Sungai Kembung. Kapal itu kemudian menabrak pohon di tepi Sungai Kembung dan ABK kapal tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan lari ke dalam hutan bakau," sambungnya
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 16.368 kilogram mangga dan 12.555 kilogram bawang merah yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya dalam hal ini dokumen yang dipersyaratkan oleh Badan Karantina Indonesia.
Hingga berita ini di tayangkan Anak Buah Kapal(ABK)belum bisa tertangkap guna untuk penyelidikan lebih lanjut.(Ardes)