-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Penyalahgunaan Narkob Jenis Sabu, Seorang Pria di Kec.Tanjuang Baru di tangkap.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 07 Mei 2024, Mei 07, 2024 WIB Last Updated 2024-05-07T10:58:09Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    TANAH DATAR _ Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.



    Untuk terduga pelaku berinisial JA (51), pekerjaan Sopir, merupakan warga Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar. Terduga pelaku JA berhasil diamankan oleh Tim pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 bertempat di pingggir jalan di Kec. Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.

    Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.


    Melalui Kasat Res Narkoba, Kapolres menyampaikan "Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial JA, berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 bertempat di pinggir jalan di Kec. Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar " ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H.


    “Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Baru" tambah AKP Desneri. Setelahnya kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.


    Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Tanjung Baru.


    Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


    Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.


    Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.


    Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Boy)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini