-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Menangkan Praperadilan Lawan Kejari Dharmasraya dalam Kasus Tipikor Dr Suharizal : Putusan Hakim, Klienya tidak Terbukti Bersalah dan Harus dibebaskan Demi Hukum

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 30 Mei 2024, Mei 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-30T04:38:46Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    DHARMASRAYA _ Status tersangka Wali Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung dan Ketua Bamus Nagari Sikabau berinisial AR dan Y digugurkan Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.


    Pasalnya berkat kepiawaian Dr Suharizal Kuasa Hukum kedua petinggi nagari tersebut, akhirnya pengadilan mengabulkan gugatan Pra Peradilan yang diajukan, melawan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Rabu (29/5/2024).


    "Alhamdulillah Hakim memutuskan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dua klien kami batal demi hukum," kata Kuasa Hukum AR dan Y, Suharizal, di Pulau Punjung, Rabu.


    Kata Suharizal, apabila ditarik ke hukum acara, dakwaan dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Dharmasraya itu tidak terpenuhi bukti permulaan untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.


    Suharizal sudah menduga sejak awal telah yakin bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan hakim, karena memang tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.


    "Karena dana yang selama ini diduga diselewengkan itu murni adalah uang masyarakat, uang yang dikelola koperasi," tegas dia.


    Pria yang akrab disapa Bang Ai ini mengungkapkan, tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut juga diurai hakim dalam persidangan. Semestinya jika hal tersebut dikatakan kerugian negara maka seharusnya itu terlihat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nagari.


    "Ini tidak ada dalam APB Nagari Sikabau, dimana sesungguhnya letak kerugian negara atau korupsinya," ucapnya meyakini


    Oleh sebab itu, ia menilai dari beberapa poin pertimbangan yang dibacakan hakim dalam persidangan pembacaan putusan, apa yang ditujukkan bukanlah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh dua orang pejabat tersebut.


    Ia menambahkan dalam amar putusan yang dibacakan hakim, kedua tersangka yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Dharmasraya juga harus dikeluarkan hari ini.(kid)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini