-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Masih dalam Perbaikan, Polisi akan Menilang Pengendara yang Menerobos Jalur Lembah Anai

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 28 Mei 2024, Mei 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T04:53:42Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG  _ Pihak kepolisian akan menindak pengendara yang menerobos perbaikan jalur Lembah Anai, sebab jalur tersebut masih dalam perbaikan akibat rusak pasca bencana alam.


    "Kita akan menjerat masyarakat yang bandel karena melewati jalur Lembah Anai yang menghubungkan Padang-Bukittinggi dengan menilang mereka," kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, S.Ik pada Senin, (27/5) siang.


    Kombes Pol Dwi menyampaikan, jalur tersebut masih dalam masa perbaikan pasca bencana banjir bandang yang terjadi beberapa hari lalu, sehingga pengendara dilarang melintasinya. 


    "Dasar menindaknya Undang-undang Lalu lintas, sebab jalur tersebut tidak boleh ditempuh (verboden) selama dalam masa perbaikan," ujarnya. 


    Selaku Dirlantas Polda Sumbar, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan Padang-Bukittinggi ataupun sebaliknya, tidak menggunakan jalur tersebut. 


    "Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk menggunakan jalur yang dianjurkan seperti Malalak dan Sitinjau Lauik," ujarnya.  


    Dirinya mengakhiri, apabila masyarakat pengguna kendaraan bermotor masih memaksa menempuh jalur tersebut, akan mengganggu proses pengerjaan perbaikan jalan. 


    "Masyarakat yang tetap lalu lalang akan menghambat proses perbaikan jalan. Pengendara belum boleh melalu jalur tersebut karena  sangat berisiko tinggi sebab kontur masih labil, meskipun jalannya sudah diperbaiki," pungkasnya. (hms)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini