-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Korupsi Disdik Sumbar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 27 Mei 2024, Mei 27, 2024 WIB Last Updated 2024-05-27T15:25:44Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

    Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman didampingi Kasidik Lexy Fatharany saat bertemu awak media di gedung Kejati Sumbar Senin (27/5)


    PADANG
    _ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat SMK di tubuh Disdik Sumbar dengan nilai pagu anggaran lebih kurang lebih Rp 18 Miliar.

    Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman yang didamping Kasidik Lexy Fatharany, Senin (27/5/2024) kepada awak media.


    " Kita baru usai ekspose kasus tersebut Dalam kasus tesebut kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit internal Kejati sebesar kurang lebih Rp 5,5 Miliar," kata Hadiman.


    Aspidsus menyebut, ada 8 orang tersebu terdiri dari Dinas dan rekanan dalam kasus korupsi di Disdik Sumbar.


    " Untuk nama dan peran akan kita sampaikan pada besok ,Selasa (27/5) akan dirilis ya, "katanya.


    Hadiman mengatakan usai ditetapkan tersangka sebanyak 8 orang, Kejati akan lakukan penetapan dan pengumuman diikuti dengan pemanggilan para tersangka dan pemeriksaan tersangka  pada Jumat (31/5) nanti.


    " Terkait dengan total kerugian Rp 5,5 Miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Sejauh ini terkait perakara ini telah diperiksa 37 orang saksi dimana juga termasuk ahli," ujarnya.


    Eks Kajari Mojokerto ini menegaskan akan terus menelusuri dan Hadiman  mengulik kasus tindak pidana korupsi didunia pendidikan ini.


    " Intinya dalam  pemeriksaan jika ada  ditemukan (follow the money) arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan tidak tertutup kemungkinan juga bisa jadi tersangka," tegasnya.


    Lebih lanjut dikatakan Hadiman lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka tersebut diakibatkan  para auditor memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara. 


    " Kita tegaskan lagi tidak ada tidak ada intervensi yang mengangu proses penyidikan dalam perkara ini," pungkasnya.(kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini